BONTANG — UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPRD) Bontang mencatat tunggakan pajak kendaraan di kota itu tidak hanya berasal dari masyarakat umum. Kendaraan milik rukun tetangga (RT) hingga perusahaan turut masuk daftar wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Kasi Pembukuan dan Penagihan UPTD PPRD Bontang, Putu Ayu, menyebut pihaknya sudah mendatangi sejumlah instansi untuk menagih tunggakan tersebut. Sasaran penagihan mencakup organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, dan perusahaan.
"Kami sudah datang ke OPD, kecamatan dan perusahaan untuk membayar tunggakan kendaraan milik mereka," kata Putu Ayu, Rabu (23/9/2026).
Menurut Putu Ayu, kendaraan milik pemerintah kota, terutama yang terdaftar atas nama RT, banyak yang belum melunasi pajak. Kondisi serupa terjadi pada kendaraan perusahaan.
Ia menjelaskan, sejumlah perusahaan menunggak karena kendaraan operasionalnya sudah tidak digunakan lagi. Ada yang tidak layak pakai, ada pula yang berhenti menghasilkan secara ekonomi.
"Kendaraan perusahaan juga banyak yang menunggak karena ternyata sudah tidak digunakan, entah karena sudah tidak layak pakai atau pun dari sisi ekonomi sudah tidak menghasilkan," jelasnya.
Untuk kendaraan yang benar-benar sudah tidak dioperasikan, perusahaan diberi jalur mengajukan surat bebas pajak. Permohonan itu diajukan ke UPTD PPRD Bontang, lalu diteruskan ke Gubernur Kalimantan Timur.
Mekanisme tersebut menjadi pintu bagi perusahaan yang kendaraannya mangkrak agar tidak terus menumpuk tunggakan. Namun prosesnya tetap memerlukan persetujuan gubernur sebagai pihak yang berwenang.
Relaksasi tahun ini tidak hanya menghapus denda administratif keterlambatan PKB. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan.
Putu Ayu menegaskan, program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak menyelesaikan tunggakan sebelum masa relaksasi berakhir pada 22 November 2026. Ia berharap target penerimaan pajak kendaraan tahun ini bisa tercapai.
"Kami harap target kami tahun ini bisa tercapai," tandasnya.
Wajib pajak di Bontang yang masih memiliki tunggakan dapat mendatangi kantor UPTD PPRD atau kanal pembayaran yang ditunjuk selama periode 21 September hingga 22 November 2026. Pembayaran hanya dikenakan pokok PKB sesuai ketentuan program.
Setelah masa relaksasi berakhir, denda administratif dan denda SWDKLLJ kembali berlaku normal. Wajib pajak yang menunda pembayaran berpotensi membayar lebih besar dari pokok pajak yang seharusnya.