Pemkot Balikpapan Siapkan Perwali untuk Perda KTR dan Pengarusutamaan Gender Usai Disetujui DPRD

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Kamis, 24 September 2026 | 13:06:02 WIB
Perangkat daerah teknis Pemkot Balikpapan diminta segera menyusun peraturan pelaksana dua raperda yang disetujui DPRD.

Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan peraturan pelaksana berbentuk peraturan wali kota setelah DPRD menyetujui dua rancangan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender. Plh Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Zulkifli meminta perangkat daerah teknis segera merumuskan aturan teknis tersebut agar implementasi di lapangan berjalan lancar. Kedua raperda masih menunggu nomor registrasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum ditetapkan dan diundangkan.

BALIKPAPAN — Perangkat daerah teknis di lingkungan Pemkot Balikpapan diminta bergerak cepat menyusun peraturan pelaksana dari dua regulasi baru yang baru saja disetujui DPRD. Permintaan itu disampaikan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Zulkifli di Balikpapan, Rabu.

Menurut Zulkifli, aturan pelaksana berupa peraturan wali kota diperlukan agar Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender bisa diterapkan secara efektif, bukan sekadar tersimpan sebagai dokumen hukum.

"Perangkat daerah teknis kami minta segera merumuskan peraturan pelaksanaannya agar implementasinya di lapangan berjalan lancar," kata Zulkifli.

Enam Fraksi DPRD Balikpapan Setujui Dua Raperda

Persetujuan bersama terhadap kedua raperda dilakukan setelah enam fraksi DPRD Balikpapan menyampaikan pendapat akhir dalam rapat paripurna. Penandatanganan persetujuan bersama menandai berakhirnya pembahasan di tingkat legislatif.

Seluruh masukan, catatan, dan rekomendasi fraksi, kata Zulkifli, menjadi perhatian Pemkot Balikpapan dalam menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan kedua regulasi tersebut.

Harmonisasi hingga Pemantapan Konsepsi di Kemenkum Kaltim

Penyusunan dua produk hukum daerah itu melewati sejumlah tahapan berjenjang, mulai dari harmonisasi, pembulatan, hingga pemantapan konsepsi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur.

Pemkot Balikpapan juga mendapat fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan norma yang dirancang selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Prosesnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

"Melalui tahapan berjenjang ini, kami ingin memastikan perda yang dihasilkan tertib prosedur, tertib regulasi, dan benar-benar dapat dilaksanakan," ujar Zulkifli.

Apa Isi Kedua Perda yang Baru Disetujui?

Secara substansi, Raperda KTR mengatur pembatasan aktivitas merokok di sejumlah kawasan, mencakup fasilitas umum, tempat kerja, dan sarana publik. Aturan ini diposisikan sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok.

Sementara Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender disusun untuk menjamin kesetaraan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan bagi perempuan serta kelompok rentan di Kota Balikpapan.

Menunggu Nomor Registrasi Sebelum Diundangkan

Langkah berikutnya, Pemkot Balikpapan akan mengajukan nomor registrasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Nomor itu menjadi syarat sebelum kedua raperda ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah.

Setelah diundangkan, perangkat daerah teknis memiliki dasar hukum untuk menyusun perwali sebagai aturan operasional di lapangan.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top