Pemprov Kaltim Kembangkan Lahan Pascatambang Jadi Kawasan Pangan, 74 Hektare Padi di Kitadin

Penulis: Jauhari Lubis  •  Selasa, 29 September 2026 | 11:55:01 WIB
Lahan pascatambang PT Kitadin di Kalimantan Timur dikembangkan menjadi kawasan pangan terpadu.

Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kalimantan Timur mengoptimalkan pemanfaatan lahan pascatambang sebagai kawasan pangan terpadu di sejumlah wilayah operasional perusahaan tambang. Kepala DPTPH Kaltim Fahmi Himawan menyebut lahan reklamasi dikembangkan melalui perbaikan kualitas lahan dan produksi pertanian untuk memberi nilai tambah ekonomi. Sejumlah perusahaan pemegang izin tambang sudah merealisasikan program ini, dengan PT Kitadin tercatat menggarap 74 hektare budidaya padi.

SAMARINDA — Kawasan reklamasi bekas tambang di Kalimantan Timur mulai dialihfungsikan menjadi lahan pertanian produktif. DPTPH Kaltim mencatat sejumlah perusahaan batu bara telah menjalankan pengembangan pertanian di area pascatambang mereka, dari Kutai Timur hingga Berau.

Perusahaan yang sudah merealisasikan pengembangan pertanian di kawasan reklamasi antara lain PT Kaltim Prima Coal dan PT Multi Harapan Utama. Langkah serupa dijalankan PT Berau Coal, PT Kitadin, dan PT Bukit Baiduri Energi di wilayah operasional masing-masing.

74 Hektare Padi dan 100 Hektare Jagung di Lahan Reklamasi Kitadin

Dari sejumlah perusahaan itu, PT Kitadin mencatat capaian paling konkret. Fahmi menyebut lahan pertanian di perusahaan tersebut kini mencakup 74 hektare budidaya padi dan 100 hektare komoditas jagung.

Area reklamasi PT Kitadin masih menyimpan potensi pengembangan lahan pangan terpadu sekitar 523 hektare. Angka itu menunjukkan lahan pascatambang belum sepenuhnya tergarap untuk sektor pertanian.

"Pengembangan kawasan pertanian di PT Kitadin saat ini telah mencakup 74 hektare budidaya padi serta 100 hektare komoditas jagung," kata Fahmi.

Empat Syarat Legalitas Sebelum Lahan Eks Tambang Ditanami

Konversi lahan eks tambang tidak bisa dilakukan sembarangan. Fahmi menyebut ada sejumlah prasyarat yang wajib dipenuhi, mulai dari aspek legalitas hukum, kesesuaian tata ruang wilayah, kondisi kesuburan lahan, hingga ketersediaan pasokan air yang memadai.

Jaminan keamanan hasil pangan, penguatan kelembagaan kelompok tani, dan keberlanjutan usaha tani juga menjadi indikator utama dalam mengelola kawasan lahan reklamasi. Tanpa pemenuhan syarat itu, pengembangan pertanian pascatambang berisiko tidak berkelanjutan.

Mengapa Pemprov Kaltim Serius Garap Lahan Pascatambang

Fahmi menjelaskan sektor pertanian di kawasan eks tambang diproyeksikan menjadi bagian tak terpisahkan dari masa depan ketahanan pangan dan ekonomi hijau Kalimantan Timur.

Pemanfaatan lahan bekas tambang diarahkan secara spesifik untuk mendukung pencapaian sasaran SDG 2, SDG 13, dan SDG 15. Penerapan konsep ekonomi hijau itu dilaksanakan dengan menyelaraskan aspek kelestarian ekologis, pertumbuhan ekonomi daerah, serta pemberdayaan sosial masyarakat.

"Lahan pascatambang dapat dikembangkan melalui kegiatan reklamasi, perbaikan kualitas lahan, serta produksi pertanian guna memberikan nilai tambah ekonomi," ujar Fahmi.

"Pemanfaatan lahan bekas tambang ini diarahkan secara spesifik untuk mendukung pencapaian sasaran SDG 2, SDG 13, dan SDG 15," tambahnya.

Kolaborasi Jadi Kunci Optimalisasi Lahan Eks Tambang

Upaya optimalisasi konversi lahan eks tambang membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga dukungan media. Pemprov Kalimantan Timur menyatakan komitmennya memperkokoh ketahanan pangan daerah secara mandiri, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan melalui transformasi lahan pascatambang.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top