Komisi II DPRD Kaltim Konsultasi ke Kemenkeu, Usul Tarif BBNKB Naik dari 8 Persen Jadi 10 Persen

Penulis: Jauhari Lubis  •  Selasa, 29 September 2026 | 11:55:02 WIB
Komisi II DPRD Kaltim mengikuti konsultasi teknis dan yuridis terkait usulan penyesuaian tarif BBNKB di Samarinda.

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengonsultasikan usulan penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Usulan menaikkan tarif BBNKB dari 8 persen menjadi 10 persen itu dibahas dalam konsultasi teknis dan yuridis di Samarinda. Kemenkeu mengingatkan keterlambatan penyampaian Perda PDRD berpotensi memicu sanksi penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum 10 hingga 15 persen.

SAMARINDA — Rancangan Perda Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi dasar konsultasi tersebut. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle menyatakan rancangan itu merupakan pemenuhan kepentingan daerah.

"Rancangan Perda Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pemenuhan kepentingan daerah, sehingga eksekutif harus memberi prioritas tinggi," kata Sabaruddin di Samarinda, Senin.

Alasan Tarif BBNKB Kaltim Diusulkan Naik Jadi 10 Persen

Penyesuaian tarif BBNKB dari semula 8 persen menjadi 10 persen bertujuan mengembalikan potensi pendapatan daerah. Sabaruddin menegaskan langkah itu tidak dimaksudkan mengganggu iklim investasi kendaraan.

"Penyesuaian tarif BBNKB menjadi 10 persen ini bertujuan untuk mengembalikan potensi pendapatan daerah tanpa mengganggu iklim investasi kendaraan," ujar Sabaruddin yang mengetuai komisi bidang keuangan dan perekonomian.

Data Bapenda Kaltim mencatat realisasi penerimaan BBNKB pada 2024 saat tarif masih 15 persen sempat menembus Rp1,58 triliun. Setelah tarif disesuaikan menjadi 8 persen, penerimaan pada 2025 turun menjadi Rp657,57 miliar.

"Penerimaan BBNKB Kaltim mengalami penurunan menjadi Rp657,57 miliar pada tahun 2025 setelah penyesuaian tarif menjadi 8 persen," tutur Sabaruddin.

Simulasi Bapenda: Tarif 10 Persen Berpotensi Tambah Rp164,39 Miliar

Hasil simulasi Bapenda Kaltim menunjukkan penetapan tarif 10 persen berpotensi memberi tambahan penerimaan kas daerah Rp164,39 miliar. Angka itu bisa terealisasi dengan asumsi volume penjualan kendaraan baru di daerah tidak turun melebihi 20 persen.

Komisi II meminta jajaran eksekutif memperkuat administrasi perpajakan dan penagihan piutang. Menurut Sabaruddin, langkah itu diperlukan untuk mempersempit celah pajak daerah secara efektif.

"Kami meminta jajaran eksekutif memperkuat administrasi perpajakan dan penagihan piutang guna mempersempit celah pajak daerah secara efektif," kata Sabaruddin.

Kemenkeu Ingatkan Sanksi DAU 10-15 Persen

Dalam konsultasi yang sama, Kemenkeu mengingatkan keterlambatan penyampaian Perda PDRD berpotensi memicu sanksi penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum sebesar 10 hingga 15 persen. Peringatan itu menjadi catatan tersendiri bagi DPRD Kaltim yang tengah mengebut pembahasan rancangan perda.

Agenda konsultasi juga membahas kepastian hukum pengenaan pajak atas komoditas bahan bakar kapal laut Marine Fuel Oil. Komisi II mendorong pengoptimalan peran Badan Usaha Milik Daerah sebagai sumber penerimaan baru agar tidak membebani ekonomi masyarakat.

Pihaknya menekankan usulan penyesuaian tarif BBNKB bersama Kemenkeu menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum serta stabilitas fiskal Kaltim.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top