Pemprov Kaltim Kerahkan 5.867 Personel Padamkan Karhutla, ISPU Kutai Barat Sentuh 409

Penulis: Ikhsan Maulana  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:03:02 WIB
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud memimpin Rapat Forkopimda Kaltim Tahun 2026 di Aula Makodam VI/Mulawarman, Balikpapan, Rabu.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengintegrasikan 5.867 personel lapangan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan yang mendorong kualitas udara sejumlah wilayah ke kategori berbahaya. Indeks Standar Pencemar Udara di Sendawar, Kutai Barat, sempat menyentuh angka 409, sementara parameter PM2,5 di daerah itu mencapai 740 µg/m³ atau 13,3 kali baku mutu. Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud meminta penanganan lebih preventif dan terintegrasi begitu titik panas meningkat.

BALIKPAPAN — Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud membuka Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim Tahun 2026 di Aula Makodam VI/Mulawarman, Balikpapan, Rabu. Dalam forum itu, ia menegaskan persoalan karhutla di wilayahnya belum tuntas.

Kualitas udara di sejumlah daerah masih sangat fluktuatif. Samarinda sempat membaik dari ISPU 100 menjadi 32, tetapi Kutai Barat mencatat kondisi jauh lebih berat.

Kutai Barat Paling Parah, PM2,5 Capai 13,3 Kali Baku Mutu

Data pencatatan menunjukkan parameter PM2,5 di Kutai Barat mencapai 740 µg/m³. Rata-rata paparan di daerah itu 13,3 kali baku mutu.

Kondisi serupa terjadi di Kutai Timur dengan 12,7 kali baku mutu dan Mahakam Ulu sebesar 10 kali baku mutu. ISPU Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, sempat menyentuh angka 409 atau berkategori Berbahaya.

Rudy menginstruksikan seluruh unsur terkait memakai satu data rujukan untuk titik panas, cuaca, kualitas udara, hingga dampak kesehatan.

5.867 Personel Dibagi Dua Lapis

Kekuatan penanganan lapangan Kaltim terdiri atas 291 personel Brigade Pengendalian Karhutla dan 301 regu Masyarakat Peduli Api (MPA). Totalnya 5.867 personel.

Selain memperketat penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, gubernur meminta perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan memastikan kesiapan personel, peralatan, serta sumber air.

"Penanganan karhutla harus lebih preventif dan terintegrasi. Begitu hotspot (titik panas) meningkat, patroli dan pencegahan harus segera bergerak," kata Rudy.

13.086 Kasus ISPA dalam Periode Khusus Karhutla

Dinas Kesehatan Kaltim mencatat 13.086 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada periode kelolaan khusus karhutla 27 Juli hingga 15 September 2026. Kasus mingguan sempat melonjak 5,4 kali lipat.

Rudy meminta perlindungan diprioritaskan kepada kelompok rentan: balita, lansia, ibu hamil, dan warga dengan komorbid pernapasan. Penguatan dilakukan lewat surveilans ISPA dan pneumonia, kesiapan puskesmas, serta ketersediaan masker dan obat-obatan.

Dampak kemarau juga memicu gangguan kesehatan lain. Tercatat 35.105 penderita diare dengan lima kasus kematian, plus ancaman Demam Berdarah Dengue (DBD).

33 Titik Sungai di 10 Kabupaten/Kota Tercemar Ringan

Dinas Lingkungan Hidup melaporkan hasil monitoring pada 33 titik sungai di 10 kabupaten/kota. Seluruhnya berstatus tercemar ringan akibat penurunan debit air yang mengurangi kemampuan pengenceran beban pencemar.

Gubernur meminta BPBD bersama pemerintah kabupaten/kota segera memetakan wilayah rawan kekeringan. Perumda Air Minum setempat juga diminta memastikan kesiapan air baku.

El Nino Masih Berlangsung, TNI Usul Tambah Embung

Mewakili Pangdam VI/Mulawarman, Irdam VI/Mulawarman Brigjen TNI Unang Sudargo menyampaikan karhutla dipicu faktor manusia dan faktor alam, termasuk fenomena El Nino yang masih berlangsung.

TNI menyarankan sejumlah langkah taktis: penambahan embung air, pengadaan unit pemadam kebakaran, sosialisasi larangan membakar, perkerasan akses jalan ke area rawan, serta penyusunan rencana kontingensi bencana berbasis tipologi ancaman daerah.

"Kita jangan hanya berbicara tentang jumlah titik api, karena ukuran keberhasilan penanganan karhutla adalah sejauh mana masyarakat terlindungi," ujar Rudy.

Reporter: Ikhsan Maulana
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top