Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro menginstruksikan seluruh jajaran polisi lalu lintas di wilayah hukum Kaltim merombak budaya kerja untuk menghapus stigma negatif publik. Instruksi disampaikan di Balikpapan di tengah tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang mencapai 712 kasus sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026. Dari total itu, 73 persen melibatkan pengendara sepeda motor dengan korban meninggal dunia mencapai 184 jiwa.
BALIKPAPAN — Perombakan budaya kerja jajaran lalu lintas Polda Kaltim ditegaskan Endar saat memimpin peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Mako Polda Kaltim. Ia menyebut pelabelan buruk terhadap polisi lalu lintas sebagai tantangan bersama yang harus dijawab dengan perubahan nyata, bukan sekadar seremoni.
"Khusus untuk kepolisian, saya minta jajaran lalu lintas harus berubah kultur, budaya kerja. Polisi lalu lintas yang selama ini pelabelannya jelek, ini tantangan kita semuanya. Tunjukkan bahwa Polisi lalu lintas sudah berubah," ujar Endar di Balikpapan.
Data Kecelakaan: 184 Jiwa Meninggal, 73 Persen Libatkan Motor
Angka kecelakaan menjadi dasar instruksi tersebut. Sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, tercatat 712 kasus kecelakaan lalu lintas di Kaltim. Sebanyak 73 persen di antaranya melibatkan pengendara sepeda motor, dengan fatalitas 184 korban meninggal dunia.
Pemetaan Ditlantas Polda Kaltim menyebut kelalaian manusia, pelanggaran batas kecepatan, dan rem blong pada kendaraan logistik sebagai pemicu utama. Titik rawan terkonsentrasi di jalur poros Balikpapan–Samarinda dan wilayah Kutai Kartanegara.
ETLE Rekam Lebih dari 14.500 Pelanggaran dalam Setahun
Polda Kaltim mencatat penindakan pelanggaran kini didominasi sistem tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile. Sistem ini merekam lebih dari 14.500 pelanggaran dalam setahun terakhir.
Pergeseran ke penindakan digital bertujuan menekan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar yang berpotensi memicu penyimpangan personel. Dengan begitu, penindakan dinilai lebih terukur dan terekam.
Keselamatan Tak Bisa Dibebankan ke Polisi Semata
Polda Kaltim menilai perbaikan sistem lalu lintas tidak bisa dibebankan kepada kepolisian semata. Tingginya angka kecelakaan berkaitan erat dengan kelaikan jalan dan kelaikan armada angkutan.
Kepolisian meningkatkan koordinasi teknis bersama Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Balai Pengelola Jalan Nasional. Lingkup pembenahan mencakup penerangan jalan, penerbitan uji berkala (KIR), serta pemetaan titik rawan kecelakaan.
"Selama ini kerja sama antara Direktorat Lalu Lintas dengan para pemangku kepentingan saling terkait. Semuanya bertujuan untuk mencapai situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," kata Endar.
Target Penurunan Fatalitas Korban Jiwa
Melalui perombakan budaya pelayanan dan penindakan digital yang terukur, Polda Kaltim menargetkan penurunan angka fatalitas korban jiwa di jalan raya secara signifikan. Target itu berlaku untuk seluruh wilayah Kaltim.
Evaluasi efektivitas penindakan di jalan raya menjadi bagian dari instruksi Endar. Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 dijadikan momentum untuk menilai kinerja jajaran secara riil, bukan hanya upacara harian.