Pencarian

Relaksasi Pajak Kendaraan di Bontang Bebas Denda hingga 22 November 2026, Tunggakan RT dan Perusahaan Ikut Disasar

Kamis, 24 September 2026 • 07:16:31 WIB
Relaksasi Pajak Kendaraan di Bontang Bebas Denda hingga 22 November 2026, Tunggakan RT dan Perusahaan Ikut Disasar
UPTD PPRD Bontang mencatat tunggakan pajak kendaraan juga berasal dari kendaraan milik RT dan perusahaan.

BONTANG — UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPRD) Bontang mencatat tunggakan pajak kendaraan di kota itu tidak hanya berasal dari masyarakat umum. Kendaraan milik rukun tetangga (RT) hingga perusahaan turut masuk daftar wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Kasi Pembukuan dan Penagihan UPTD PPRD Bontang, Putu Ayu, menyebut pihaknya sudah mendatangi sejumlah instansi untuk menagih tunggakan tersebut. Sasaran penagihan mencakup organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, dan perusahaan.

"Kami sudah datang ke OPD, kecamatan dan perusahaan untuk membayar tunggakan kendaraan milik mereka," kata Putu Ayu, Rabu (23/9/2026).

Kendaraan RT hingga Perusahaan Masih Menunggak

Menurut Putu Ayu, kendaraan milik pemerintah kota, terutama yang terdaftar atas nama RT, banyak yang belum melunasi pajak. Kondisi serupa terjadi pada kendaraan perusahaan.

Ia menjelaskan, sejumlah perusahaan menunggak karena kendaraan operasionalnya sudah tidak digunakan lagi. Ada yang tidak layak pakai, ada pula yang berhenti menghasilkan secara ekonomi.

"Kendaraan perusahaan juga banyak yang menunggak karena ternyata sudah tidak digunakan, entah karena sudah tidak layak pakai atau pun dari sisi ekonomi sudah tidak menghasilkan," jelasnya.

Perusahaan Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak ke Gubernur Kaltim

Untuk kendaraan yang benar-benar sudah tidak dioperasikan, perusahaan diberi jalur mengajukan surat bebas pajak. Permohonan itu diajukan ke UPTD PPRD Bontang, lalu diteruskan ke Gubernur Kalimantan Timur.

Mekanisme tersebut menjadi pintu bagi perusahaan yang kendaraannya mangkrak agar tidak terus menumpuk tunggakan. Namun prosesnya tetap memerlukan persetujuan gubernur sebagai pihak yang berwenang.

Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tunggakan 2025 ke Bawah

Relaksasi tahun ini tidak hanya menghapus denda administratif keterlambatan PKB. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan.

Putu Ayu menegaskan, program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak menyelesaikan tunggakan sebelum masa relaksasi berakhir pada 22 November 2026. Ia berharap target penerimaan pajak kendaraan tahun ini bisa tercapai.

"Kami harap target kami tahun ini bisa tercapai," tandasnya.

Waktu Terbatas, Wajib Pajak Diminta Segera Bayar

Wajib pajak di Bontang yang masih memiliki tunggakan dapat mendatangi kantor UPTD PPRD atau kanal pembayaran yang ditunjuk selama periode 21 September hingga 22 November 2026. Pembayaran hanya dikenakan pokok PKB sesuai ketentuan program.

Setelah masa relaksasi berakhir, denda administratif dan denda SWDKLLJ kembali berlaku normal. Wajib pajak yang menunda pembayaran berpotensi membayar lebih besar dari pokok pajak yang seharusnya.

Follow faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: eksposkaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks