PENAJAM — Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Roman Rading menyatakan pihaknya belum masuk secara detail ke substansi dasar hukum penyegelan. DPRD menilai kedua belah pihak sama-sama merasa benar sehingga diperlukan pengkajian agar kesimpulan yang diambil objektif.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah ruko di Pasar Petung disegel. Pedagang atau pemilik ruko dan PT Banua Penajam selaku pengelola memiliki pandangan berbeda mengenai tindakan tersebut.
DPRD Sebut Kewenangan Penyegelan Ada di Satpol PP
Roman menjelaskan, kewenangan penyegelan pada prinsipnya berada di pemerintah daerah melalui perangkat berwenang, termasuk Satpol PP. Meski demikian, tindakan itu tetap harus punya landasan hukum yang jelas.
"Yang berwenang melakukan penyegelan itu sebenarnya pemerintah, dalam hal ini Satpol PP, sepanjang berdasarkan regulasi yang ada. Tidak serta-merta pemerintah menyegel tanpa ada dasar hukumnya," jelas Roman.
Ia menyoroti keberadaan perjanjian atau kesepakatan sebelum ruko ditempati. Pemerintah daerah didorong proaktif memeriksa kembali ketentuan yang menjadi dasar penyegelan.
"Sebelum ditempati kan ada perjanjian kesepakatan bersama. Oleh karena itu, memang pihak pemerintah sekarang harus proaktif melihat kondisi yang ada, kaitannya dengan penyegelan ruko itu," ujarnya.
Lebih dari 10 Ruko Terdampak, Ekonomi Warga Jadi Sorotan
Roman memperkirakan lebih dari 10 ruko terdampak penyegelan. Kondisi itu dinilai perlu segera mendapat perhatian karena berpotensi memengaruhi aktivitas pedagang dan perputaran ekonomi masyarakat.
"Kalau pihak pedagang dirugikan, tentu akan berimbas pada masyarakat umumnya. Sehingga kami di DPRD melihat kondisi ini tidak nyaman dan perlu diangkat dalam forum resmi," lanjutnya.
Persoalan Pasar Petung juga mendapat perhatian sejumlah fraksi di DPRD PPU. Roman menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan mengeksekusi penyelesaian persoalan tersebut.
"Yang mengeksekusi itu tentu pihak pemerintah, bukan DPRD. DPRD hanya memberikan dukungan dan dorongan kepada pihak pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di pasar," tegasnya.
Komisi I dan Komisi II Bakal Kolaborasi
Komisi I DPRD PPU selanjutnya akan mengkaji aspek hukum dan kewenangan penyegelan. Adapun persoalan teknis pengelolaan pasar akan dibahas komisi yang membidangi sektor pasar dan perdagangan.
"Kalau kaitan dengan dasar hukumnya ada di Komisi I. Kami berupaya mencari data yang detail dan akurat, karena kami tidak serta-merta langsung melangkah tanpa ada dasar hukum jadi perlunya pengkajian," lanjut Roman.
Menurutnya, koordinasi antar-komisi diperlukan agar persoalan Pasar Petung dapat dilihat secara menyeluruh. Komisi II dapat mendalami aspek teknis bersama perangkat daerah terkait, sedangkan Komisi I fokus mengkaji aspek hukum dan kewenangan penyegelan.
"Secara teknis ada di Komisi II, secara hukum ada di Komisi I. Jadi kolaborasi antara Komisi I dan Komisi II. Masalah pasar ini perlu koordinasi," pungkasnya.