PENAJAM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini berpacu dengan waktu untuk menindaklanjuti sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan melakukan pembenahan kilat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Instruksi ini muncul setelah tim auditor merampungkan pemeriksaan terinci selama satu bulan terakhir. Pemkab PPU memiliki waktu kurang dari tiga pekan untuk melakukan verifikasi dan konsolidasi internal sebelum dokumen final diterbitkan oleh lembaga pemeriksa tersebut.
Kepala Bidang Pemeriksaan Kaltim II BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, Ruslan Ependi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengukur kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Fokus audit meliputi kecukupan pengungkapan, kepatuhan aturan, hingga efektivitas sistem pengendalian intern.
Ruslan menyebutkan, tim auditor masih menemukan beberapa item permasalahan yang harus segera mendapat respons dari pemerintah daerah. Hal ini disampaikan dalam exit meeting pemeriksaan terinci LKPD PPU di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Sabtu (9/5/2026).
“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan kurang lebih selama sebulan, masih terdapat sejumlah item permasalahan yang menjadi temuan dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sebelum LHP diterbitkan,” ujar Ruslan.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar memberikan peringatan keras kepada para kepala OPD agar tidak menunda perbaikan. Ia menyoroti temuan auditor yang mayoritas bersumber dari persoalan tata kelola atau manajemen di masing-masing unit kerja.
Tohar secara khusus memperingatkan para pejabat yang baru saja menempati pos baru agar tidak menjadikan masa transisi sebagai alasan keterlambatan. Ia meminta identifikasi masalah dilakukan bersama staf lama untuk mempercepat proses penyelesaian temuan.
“Jangan pernah menggunakan dalil bahwa saya baru. Justru karena baru, segera lakukan identifikasi, verifikasi, dan konsolidasi dengan organik lama pada unit kerja tersebut,” tegas Tohar.
Selain perbaikan administratif, Tohar menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan dan pengendalian internal. Menurutnya, monitoring yang ketat di lingkungan perangkat daerah menjadi benteng utama agar seluruh program kerja dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan aturan.
Pemkab PPU menargetkan peningkatan komitmen bersama dalam tata kelola keuangan daerah. Evaluasi dari BPK diharapkan menjadi momentum bagi setiap dinas untuk lebih disiplin dalam menjalankan prosedur akuntansi pemerintahan.
“Kami atas nama pimpinan daerah dan pemerintah daerah menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPK RI. Mudah-mudahan ini menjadi dorongan bagi kami untuk meningkatkan komitmen bersama menuju ke arah yang lebih baik,” lanjutnya.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten PPU Tahun 2025 akan berlangsung pada 25 Mei 2026. Hingga tanggal tersebut, OPD diharapkan sudah menyelesaikan seluruh poin rekomendasi yang diberikan oleh tim auditor.