SAMARINDA — Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) harus menjadi opsi paling akhir bagi perusahaan. Jika kondisi keuangan memaksa pengurangan tenaga kerja, seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sesuai aturan.
“Kalaupun harus terjadi PHK, itu harus menjadi pilihan terakhir. Kalau bisa disalurkan ke tempat lain, tentu lebih baik. Yang penting seluruh hak pekerja diberikan sesuai aturan,” ujar Rozani saat dikonfirmasi MediaKaltim.com.
Aplikasi Sakti Gemas: Super App Pelaporan Pelanggaran Ketenagakerjaan
Rozani mendorong pekerja yang menemukan indikasi pelanggaran untuk segera melapor melalui aplikasi Sakti Gemas, super app resmi Pemprov Kaltim yang diluncurkan pada Agustus 2025. Aplikasi ini mengintegrasikan layanan publik dari lebih dari 15 organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk layanan ketenagakerjaan.
“Kalau ada pelanggaran, laporkan saja. Ada kanal pengaduan, ada aplikasi Sakti seperti yang disampaikan pak gubernur. Tinggal diunduh dan dilaporkan,” tegas Rozani.
Fitur ‘Lapor Wall’ dan Prioritas Pembinaan Perusahaan
Salah satu fitur unggulan di Sakti Gemas adalah “Lapor Wall”, kanal pengaduan yang terintegrasi dengan sistem SP4N-LAPOR. Laporan warga dijanjikan bisa ditindaklanjuti lebih cepat dan terkoordinasi lintas OPD.
Meski begitu, Disnakertrans Kaltim mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap perusahaan sebelum melakukan penindakan. Penanganan kasus juga akan mempertimbangkan skala usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro.
Praktik Kontrak Bertahun-Tahun dan Upah di Bawah UMR Jadi Sorotan
Rozani menyoroti praktik hubungan kerja kontrak yang masih marak di sejumlah perusahaan. Ia mengingatkan bahwa pekerja yang terus-menerus bekerja selama bertahun-tahun secara norma bisa dikategorikan sebagai pekerja tetap. Perusahaan wajib mengubah status kontrak menjadi permanen jika masa kerja sudah memenuhi ketentuan.
“Kalau pekerja terus menerus bekerja selama bertahun-tahun, secara norma bisa dikategorikan menjadi pekerja tetap. Itu selalu kami ingatkan kepada perusahaan,” katanya.
Selain itu, perusahaan diwajibkan membayar upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pekerja diminta melapor melalui aplikasi Sakti atau kanal pengaduan resmi lainnya.
Laporan Harus Berdasarkan Fakta dan Data
Rozani mengimbau agar seluruh laporan yang masuk disertai fakta dan data yang jelas. Hal ini penting agar proses tindak lanjut bisa dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan masalah baru.
“Saya harap seluruh laporan pekerja dapat disampaikan sesuai fakta dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.