SAMARINDA — Rencana penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur untuk menyelidiki pembelian mobil dinas mewah, renovasi fasilitas pejabat, hingga dugaan politik dinasti, menghadapi jalan terjal. Pengamat politik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bahtiar, menyebut peluang pembentukan panitia khusus (Pansus) sangat kecil jika Fraksi Golkar dan PAN memilih tidak hadir atau walk out saat rapat paripurna.
Menurut Saipul, syarat minimal kehadiran dalam rapat paripurna untuk membahas hak angket adalah tiga perempat dari total 55 anggota DPRD Kaltim, atau sekitar 42 orang. “Kalau Fraksi Golkar tidak hadir atau walk out, kemudian ditambah PAN juga tidak hadir, maka secara hitungan syarat minimal itu tidak akan terpenuhi,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Kondisi ini membuat proses hak angket diperkirakan hanya berhenti di tahap pengusulan. Padahal, usulan tersebut telah ditandatangani enam fraksi bersama 22 anggota DPRD.
Saipul menjelaskan, dasar hukum penggunaan hak angket sebenarnya cukup kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68 yang mengatur kewajiban kepala daerah menjalankan program strategis nasional dan sanksi administratif.
Ia menilai kebijakan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 bisa dikategorikan sebagai program strategis nasional. “Kalau penggunaan anggaran tidak efisien, maka ada potensi bertentangan dengan kebijakan nasional tentang efisiensi anggaran,” tegasnya.
Namun, secara politik, posisi pengusul belum aman. Absennya Golkar dan PAN disebut menjadi faktor kunci yang membuat hak angket sulit melaju ke tahap pembahasan.
Di tengah ketidakpastian, Fraksi PDI-Perjuangan memastikan tetap berada di garis depan. Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kaltim, M Samsun, menegaskan pihaknya tidak memiliki opsi untuk mundur.
“Tindakan kita semua sudah diukur. PDI-Perjuangan istilahnya tidak memiliki Persneling Reverse, tidak ada gigi mundur, jadi kami gas terus,” ujarnya.
Samsun mengungkapkan, hingga kini jadwal Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk mengagendakan rapat paripurna belum digelar. Ia mendesak pimpinan DPRD segera menjadwalkan Banmus, kemungkinan pada 18 Mei mendatang.
Saipul menyoroti sejumlah isu yang memicu tuntutan hak angket. Mulai dari pembelian mobil dinas mewah, renovasi rumah jabatan dan ruang kerja pejabat, pembentukan tim ahli gubernur dengan anggaran besar, hingga dugaan praktik politik dinasti di sejumlah organisasi publik di Kaltim.
Ia juga menyinggung hubungan kekerabatan antara Gubernur Kaltim dan Ketua DPRD Kaltim. Menurutnya, hal itu memunculkan persepsi publik terhadap melemahnya fungsi pengawasan legislatif. “Ketua DPRD mestinya menjalankan fungsi pengawasan sejak awal. Tapi justru dalam fakta yang muncul, mendukung pembelian mobil dinas yang dianggap fantastis di tengah kondisi keuangan daerah yang tidak baik-baik saja,” ucapnya.
Nasib hak angket kini sepenuhnya bergantung pada pimpinan DPRD Kaltim. Penjadwalan Banmus menjadi kunci apakah usulan ini akan berlanjut ke rapat paripurna atau kandas di tengah jalan.
Saipul mendorong fraksi pengusul untuk terus melakukan konsolidasi politik. “Kalau tidak ada langkah serius, maka trust publik terhadap DPRD Kaltim akan semakin menurun. DPRD bisa terus dianggap hanya sebagai tukang stempel kebijakan pemerintah daerah,” pungkasnya.