JAKARTA — Grup WhatsApp petani sawit di berbagai daerah riuh dalam 24 jam terakhir. Bukan karena kabar baik, melainkan laporan beruntun soal harga tandan buah segar (TBS) yang dipangkas sepihak oleh pabrik kelapa sawit (PKS). Di sejumlah titik, harga jual TBS jatuh ke level Rp2.300 per kilogram, turun drastis dari posisi sebelumnya yang masih bertahan di kisaran Rp2.500–Rp2.800.
Para petani melaporkan, pemotongan harga tidak seragam. Beberapa pabrik memangkas Rp200 per kilogram, sebagian lainnya lebih agresif hingga Rp500 per kilogram. Penurunan ini langsung terasa di Provinsi Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tengah — daerah yang menjadi pemasok utama TBS nasional.
“Kemarin masih Rp2.700, hari ini tiba-tiba turun jadi Rp2.300. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ujar seorang petani di grup WhatsApp yang dikutip Kantor Berita Sawit, Kamis (21/5).
Kepanikan di tingkat petani dipicu oleh pengumuman Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, pada Rabu (20/5). Kepala Negara menyatakan seluruh hasil ekspor komoditas strategis — mulai minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi — wajib dijual melalui satu BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Presiden dalam pidatonya.
Presiden menyebut skema ini sebagai marketing facility, di mana hasil penjualan ekspor akan diteruskan BUMN kepada pelaku usaha. Namun, petani di lapangan justru merasakan dampak instan berupa anjloknya harga di pabrik.
Tak hanya di tingkat petani, tekanan harga juga terlihat di pasar CPO domestik. Tender CPO KPBN mengalami withdraw dengan harga pembukaan di awal Rp15.500 per kilogram pada Rabu (20/5). Angka ini menjadi sinyal bahwa pasar sedang mencerna kebijakan baru yang belum sepenuhnya jelas mekanisme operasionalnya.
Belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Pertanian atau asosiasi petani sawit soal langkah antisipasi terhadap penurunan harga ini. Namun, sejumlah pengamat menilai kebijakan ekspor tunggal tanpa transisi yang matang berpotensi memukul petani kecil lebih dulu sebelum sistem baru berjalan stabil.
Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang menjadi dasar kebijakan ini masih menunggu turunan teknis. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai BUMN mana yang ditunjuk, bagaimana skema pembayaran ke petani, serta apakah ada harga acuan minimal yang melindungi petani dari fluktuasi pasar.
Petani di sejumlah daerah memilih menahan panen sambil menunggu kepastian. Namun, karakteristik TBS sawit yang tidak bisa disimpan lama membuat opsi itu hanya bertahan beberapa hari. Jika harga tak kunjung membaik dalam sepekan, kerugian petani diprediksi membengkak.