9 Perusahaan di Kutai Timur Terima PROPER Merah 2024-2025, Aktivis Dorong Keterbukaan Dokumen Lingkungan

Penulis: Jauhari Lubis  •  Senin, 25 Mei 2026 | 15:02:01 WIB
Sembilan perusahaan di Kutai Timur menerima peringkat PROPER merah periode 2024-2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup.

SANGATTA — Sembilan perusahaan di Kutai Timur menerima peringkat merah dalam program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) periode 2024-2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup. Hasil ini menempatkan mereka dalam kategori yang memerlukan pengawasan lebih ketat karena belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang baik.

PROPER Merah: Indikator Pengelolaan Lingkungan yang Buruk

PROPER merah merupakan peringkat kedua terendah dalam sistem penilaian KLH. Perusahaan yang masuk kategori ini dinilai belum mematuhi sejumlah regulasi lingkungan, seperti pengelolaan limbah, emisi, dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Di Kutai Timur, sektor pertambangan dan perkebunan mendominasi daftar penerima PROPER merah. Kondisi ini memicu kekhawatiran aktivis lingkungan yang menilai lemahnya pengawasan menjadi celah utama.

Aktivis: Keterbukaan Dokumen Lingkungan Jadi Kunci

Sejumlah aktivis lingkungan di Kutim mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk membuka dokumen pengelolaan lingkungan secara transparan. Langkah ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan proses perbaikan berjalan sesuai aturan.

“Keterbukaan dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas. Ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengetahui sejauh mana perusahaan mematuhi regulasi dan dampak apa yang mereka timbulkan,” ujar seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Dokumen seperti AMDAL, izin lingkungan, dan laporan pemantauan berkala disebut sebagai instrumen vital yang kerap tidak diakses publik. Padahal, keterbukaan ini dapat mencegah potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Perbaikan Kinerja Lingkungan Jadi Pekerjaan Rumah Bersama

PROPER merah tidak hanya menjadi evaluasi bagi perusahaan, tetapi juga menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Pemkab Kutim melalui Dinas Lingkungan Hidup diharapkan memperketat pengawasan dan memberikan pendampingan teknis agar perusahaan dapat naik peringkat di periode mendatang.

Jika tidak ada perbaikan signifikan, perusahaan yang konsisten mendapat PROPER merah terancam sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. Langkah tegas ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan di Kutai Timur.

Apa Itu PROPER dan Mengapa Penting bagi Warga?

PROPER adalah program penilaian KLH yang mengukur kinerja perusahaan dalam mengelola lingkungan. Peringkatnya dimulai dari emas (sangat baik) hingga hitam (sengaja melakukan pencemaran). Bagi warga, PROPER menjadi indikator apakah perusahaan di sekitar mereka beroperasi secara bertanggung jawab atau justru menjadi sumber masalah lingkungan.

Keterbukaan dokumen lingkungan dan pengawasan partisipatif dari masyarakat menjadi elemen penting agar peringkat PROPER tidak sekadar angka, melainkan benar-benar mendorong perubahan nyata di lapangan.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: kaltimpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top