SAMARINDA — Langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melantik komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode baru berlangsung di tengah tekanan hukum. Sebuah gugatan perdata dengan nomor perkara 45 telah terdaftar di Pengadilan Negeri Samarinda, namun prosesi pelantikan tetap digelar.
Penjabat Gubernur Kaltim, Faisal, menyatakan bahwa proses pelantikan merupakan tahapan final dari rangkaian seleksi yang telah berjalan sesuai prosedur. Pemerintah daerah berpijak pada regulasi yang mengatur tata cara pemilihan dan pengangkatan anggota lembaga penyiaran daerah.
“Kami memahami adanya gugatan yang diajukan ke pengadilan. Namun, pelantikan ini adalah amanat dari hasil seleksi yang sudah dianggap sah secara administratif,” ungkap Faisal dalam keterangannya, Selasa lalu.
Meski pelantikan telah berlangsung, Faisal memberikan jaminan bahwa Pemprov Kaltim tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di PN Samarinda. Ia menekankan komitmen untuk tunduk pada putusan akhir pengadilan.
“Kami siap mematuhi putusan inkrah nantinya. Apapun keputusan majelis hakim, akan kami jalankan,” tegasnya.
Sikap ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berusaha menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kebutuhan operasional lembaga penyiaran yang harus segera bekerja.
Pelantikan di tengah gugatan ini menjadi ujian bagi ketahanan proses demokrasi di tingkat daerah. KPID Kaltim memiliki peran strategis dalam mengawasi konten siaran, menegakkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta menjembatani kepentingan publik dengan lembaga penyiaran.
Jika nantinya pengadilan memutuskan gugatan dikabulkan, status komisioner yang baru dilantik bisa menjadi persoalan hukum baru. Namun, jika gugatan ditolak, legitimasi mereka akan semakin kuat.
Hingga saat ini, detail isi gugatan nomor 45 belum dipublikasikan secara luas. Namun, gugatan serupa di berbagai daerah biasanya menyangkut dugaan cacat prosedur dalam proses seleksi, ketidaksesuaian kualifikasi calon, atau konflik kepentingan dalam tim seleksi.
Publik dan pegiat media di Kaltim menunggu perkembangan sidang perdana yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Sidang ini akan menjadi panggung pertama di mana argumentasi penggugat dan tergugat diuji di hadapan majelis hakim.
Terlepas dari gugatan, KPID Kaltim dituntut untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyiaran di provinsi ini. Beberapa program prioritas seperti pemantauan konten siaran lokal, sosialisasi literasi media, dan penanganan aduan masyarakat tidak boleh terhenti.
Kepastian hukum yang masih menggantung tentu berpotensi mempengaruhi efektivitas kerja komisioner baru. Namun, Faisal berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik di bidang penyiaran.