KALIMANTAN TIMUR — Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan aturan main teknis untuk skema ekspor satu pintu sudah rampung. Tiga Permendag diterbitkan secara terpisah untuk ekspor CPO, ferroalloy, dan batu bara. "Permendag ketentuan ekspor CPO kita buat sendiri, kemudian ferroalloy sendiri, batu bara sendiri," ujar Budi di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Selama masa transisi yang berlangsung hingga 31 Desember 2026, para eksportir lama atau existing dipastikan tetap bisa menjalankan aktivitas ekspor seperti biasa. Mereka hanya diwajibkan melaporkan setiap kegiatan ekspornya melalui sistem. "Jadi yang ekspor sekarang tetap jalan normal, tetapi nanti melakukan pelaporan. Pelaporannya juga semua by system, semua online," jelas Budi.
Budi menegaskan tidak ada perubahan dalam skema Domestic Market Obligation (DMO) di dalam beleid anyar ini. Aturan DMO untuk CPO dan komoditas lainnya tetap berlaku seperti sebelumnya. "Aturan-aturan lain misalnya CPO, aturan-aturan DMO tidak berubah. Jadi nanti kalau per 1 Januari berarti aturan DMO-nya tinggal kembali ke eksportir," imbuhnya.
Pelaporan kegiatan ekspor oleh perusahaan dilakukan melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Selama tiga bulan pertama masa transisi, pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk menjadi dasar implementasi tahap berikutnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa selama masa transisi, aktivitas ekspor tetap berjalan normal oleh perusahaan masing-masing. Kewajiban utama perusahaan hanyalah melaporkan ekspornya melalui PT DSI. "Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya," ucap Airlangga.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ekspor SDA satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia paling lambat pada 1 Januari 2027. Dengan skema ini, seluruh aliran ekspor batu bara, sawit, dan ferroalloy akan terpusat, memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global sekaligus mengoptimalkan penerimaan devisa negara.