KALIMANTAN TIMUR — Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan fakta itu terungkap dari pemeriksaan awal perkara yang berlangsung dalam 1x24 jam. "Nah ini ternyata yang kita temukan sampai saat ini ya, dari keterangan saksi-saksi, maupun dari yang bersangkutan, itu sejak Dirjen berlanjut ke Wamen," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan modus operandi kasus ini. Silmy diduga memerintahkan Direktur Izin Tinggal Kementerian Imipas, Jaya Saputra (JS), untuk menarik 'biaya ekstra' dari setiap pengurusan izin tinggal sementara WNA. Perintah itu kemudian dieksekusi oleh dua Kasubdit, Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS).
"BGS dan TBS melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus maupun penjamin atau sponsor untuk para WNA," jelas Setyo. Uang hasil pungutan itu dikumpulkan dan dibagikan setiap pekan, tepatnya setiap hari Jumat. Silmy Karim diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu.
Selama periode 2022 hingga 2026, total uang yang diterima para oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas mencapai Rp 145,5 miliar. Uang tersebut diterima secara tunai, transfer, maupun melalui perantara.
KPK resmi menahan Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta kendaraan.
Berikut delapan tersangka yang ditetapkan KPK:
KPK menduga praktik pemerasan ini berjalan sistematis. Silmy disebut 'meminta jatah' melalui Jaya Saputra yang saat ini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat. Jaya kemudian memerintahkan anak buahnya di lapangan untuk menarik pungutan liar dari setiap permohonan dokumen, baik perpanjangan, alih status, maupun pembaruan domisili WNA.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta kemungkinan aliran dana ke pejabat di atas Silmy. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di lingkungan Kementerian Imipas dalam satu dekade terakhir.