SAMARINDA — Operasi gabungan lintas daerah itu menyisir sejumlah titik di Kota Samarinda, mulai dari Jalan KS Tubun hingga kawasan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Asam. Selain minuman keras, petugas menertibkan spanduk yang dipaku pada pohon di badan jalan serta lapak dan rombong pedagang kaki lima yang berdiri di atas fasilitas umum.
Munawwar menjelaskan, penyitaan dilakukan dalam rangka penegakan Perda Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Aturan itu bersanding dengan Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Dari seluruh barang bukti yang disita, tidak ada satu pun pemilik yang dapat menunjukkan izin peredaran. Petugas membawa 51 botol berbagai merek ke Mako Satpol PP untuk ditangani lebih lanjut.
"Seluruh barang bukti minuman keras telah diamankan ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil," kata Munawwar di Samarinda, Minggu.
Warung remang-remang di kawasan Jalan Teuku Umar juga masuk sasaran operasi. Kawasan itu dikenal sebagai titik yang kerap luput dari pengawasan rutin karena berada di pinggir kota.
Penertiban tidak berhenti pada miras. Tim menemukan spanduk yang ditancapkan dengan paku pada pohon di badan jalan, merusak tanaman sekaligus mengganggu pandangan pengendara.
Lapak dan rombong pedagang kaki lima yang didirikan di atas drainase juga dibongkar. Menurut Munawwar, langkah itu diambil agar air tidak tersumbat saat hujan turun.
"Penertiban pedagang di atas saluran air dilakukan untuk mengembalikan fungsi utama drainase serta menjaga kerapian estetika perkotaan Samarinda," ujarnya.
Patroli terpadu ini melibatkan tiga instansi sekaligus: Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Satpol PP Kota Samarinda, dan Satpol PP Kabupaten Mahakam Ulu. Kolaborasi lintas wilayah itu disebut sebagai langkah preventif sekaligus bentuk kehadiran pemerintah daerah.
"Sinergi antar-Satpol PP lintas daerah ini menjadi langkah preventif sekaligus bentuk kehadiran nyata pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik," kata Munawwar.
"Kegiatan cipta kondisi ini dilaksanakan secara bersinergi untuk menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat di wilayah Kalimantan Timur," tambahnya.
Pengawasan akan terus berjalan untuk meningkatkan kesadaran warga mematuhi ketentuan peraturan daerah dan peraturan wali kota. Bagi pedagang yang kembali mendirikan lapak di atas drainase atau pemilik warung yang menjual miras tanpa izin, penertiban berikutnya bisa datang tanpa peringatan.