KALIMANTAN TIMUR — Korlantas Polri meluncurkan Kios SIM, mesin cetak SIM mandiri untuk perpanjangan SIM A dan C lewat aplikasi Digital Korlantas. Inovasi ini menjadi salah satu dari empat layanan digital yang diperkenalkan bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Pemohon cukup memindai QR Code dan menekan tombol cetak, tanpa perlu menunggu antrean di loket Satpas.
"Kios SIM. Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi SINAR di Digital Korlantas," ujar Wibowo dikutip laman Korlantas Polri.
Alur pencetakan dirancang sederhana. Setelah menyelesaikan pendaftaran, pemohon menerima QR Code yang digunakan pada mesin Kios SIM. QR Code dipindai di anjungan, lalu sistem menampilkan data pemohon untuk diverifikasi.
Jika data sudah sesuai, pemohon cukup menekan tombol cetak. SIM kemudian tercetak otomatis oleh mesin, tanpa perlu bantuan petugas loket.
"Jadi masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code, tinggal di-tap, nanti masyarakat akan memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah, ter-print dengan sendirinya," tutur Wibowo.
Wibowo menambahkan, kehadiran Kios SIM diharapkan memangkas waktu pelayanan sekaligus mengurangi penumpukan antrean di Satpas. Selama ini, perpanjangan SIM menjadi salah satu layanan dengan volume pemohon terbesar di kantor Satpas, terutama di wilayah padat penduduk.
Pendekatan mesin mandiri meniru pola layanan perbankan yang lebih dulu memakai anjungan tunai mandiri. Pemohon bisa menyelesaikan proses tanpa bergantung pada jam operasional loket.
Kios SIM belum tersedia di banyak lokasi. Wibowo berharap penempatan anjungan bisa tersebar secara bertahap ke sejumlah titik.
Wilayah Jabodetabek akan menjadi prioritas pengembangan berikutnya. Korlantas juga berencana menempatkan Kios SIM di beberapa mal pelayanan publik agar lebih mudah dijangkau masyarakat.
"Namun demikian, ke depan akan kami lengkapi di seluruh jajaran wilayah Jabodetabek, termasuk penempatan-penempatan anjungan SIM Kios SIM tadi di beberapa mal pelayanan publik," pungkas Wibowo.
Kios SIM menjadi salah satu dari empat inovasi digital yang diluncurkan Korlantas Polri dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71. Peluncuran ini menandai arah layanan kepolisian yang lebih banyak memakai kanal digital untuk urusan administrasi kendaraan dan pengemudi.
Bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C, syarat utamanya tetap sama: pendaftaran harus dilakukan lewat aplikasi SINAR di Digital Korlantas sebelum datang ke anjungan Kios SIM.