KALIMANTAN TIMUR — Kementerian Sosial menyalurkan bansos PKH dan BPNT Tahap 4 untuk periode Oktober-Desember 2026 secara bertahap mulai Oktober. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya masih tercantum di DTKS atau DTSEN berhak menerima, asalkan data kependudukan sinkron dengan Dukcapil. Cek status kepesertaan lewat cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan NIK KTP 16 digit.
Tujuan penyaluran tahap keempat adalah menjaga daya beli masyarakat kurang mampu, membantu pemenuhan kebutuhan dasar jelang akhir tahun, serta mempercepat penanggulangan kemiskinan secara nasional. Pemerintah menargetkan pencairan tepat sasaran lewat verifikasi data kependudukan yang sinkron dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Calon penerima tidak cukup hanya tergolong berpenghasilan rendah. Ada sejumlah kriteria administratif dan sosial ekonomi yang harus dipenuhi agar nama tetap lolos verifikasi.
Khusus PKH, satu keluarga wajib memiliki minimal satu anggota dengan komponen berikut: ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan), anak usia dini atau balita 0-6 tahun, anak sekolah jenjang SD/SMP/SMA sederajat yang terdaftar di Dapodik, lanjut usia 60 tahun ke atas, atau penyandang disabilitas berat.
Penyaluran bansos Kemensos dilakukan setiap tiga bulan sekali. KPM menerima akumulasi dana dalam satu kali pencairan per tahap.
Pencairan tahap keempat mulai disalurkan pada Oktober secara bertahap. KPM yang ingin memantau status pencairan dana dapat mengeceknya berkala melalui aplikasi dan situs resmi Kemensos.
Jika terdaftar sebagai penerima, sistem menampilkan status kepesertaan dengan keterangan "YA". Jika tidak terdaftar, layar menampilkan keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Meski sebelumnya tercatat sebagai penerima, status kepesertaan KPM bisa dinonaktifkan pada tahap keempat atau periode berikutnya. Beberapa kondisi yang memicu pencoretan antara lain:
KPM yang statusnya dinonaktifkan tetap bisa mengajukan sanggahan atau pembaruan data melalui pendamping sosial di kelurahan atau desa setempat. Informasi lengkap soal besaran nominal PKH dan BPNT tahap keempat dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.
Kemensos tidak memungut biaya apa pun dalam proses pencairan bansos. KPM diimbau tidak memberikan data pribadi kepada pihak tak dikenal dan tidak mempercayai calo yang menjanjikan bantuan dengan imbalan uang.
Pengaduan terkait penyaluran bansos bisa disampaikan ke kanal resmi Kemensos, termasuk layanan pengaduan di aplikasi Cek Bansos dan kantor dinas sosial daerah. Pastikan semua informasi pencairan diverifikasi lewat situs cekbansos.kemensos.go.id sebelum mengambil tindakan apa pun.