Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Oktober-Desember 2026, Cek Status via cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: Ikhsan Maulana  •  Selasa, 29 September 2026 | 07:18:01 WIB
Kementerian Sosial menyalurkan bansos PKH dan BPNT Tahap 4 periode Oktober-Desember 2026 secara bertahap mulai Oktober.

KALIMANTAN TIMUR — Kementerian Sosial menyalurkan bansos PKH dan BPNT Tahap 4 untuk periode Oktober-Desember 2026 secara bertahap mulai Oktober. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang namanya masih tercantum di DTKS atau DTSEN berhak menerima, asalkan data kependudukan sinkron dengan Dukcapil. Cek status kepesertaan lewat cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan NIK KTP 16 digit.

Tujuan penyaluran tahap keempat adalah menjaga daya beli masyarakat kurang mampu, membantu pemenuhan kebutuhan dasar jelang akhir tahun, serta mempercepat penanggulangan kemiskinan secara nasional. Pemerintah menargetkan pencairan tepat sasaran lewat verifikasi data kependudukan yang sinkron dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Siapa yang Berhak Menerima Bansos Tahap 4

Calon penerima tidak cukup hanya tergolong berpenghasilan rendah. Ada sejumlah kriteria administratif dan sosial ekonomi yang harus dipenuhi agar nama tetap lolos verifikasi.

  • Warga Negara Indonesia dengan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
  • Terdaftar di DTKS atau DTSEN yang dikelola Kemensos.
  • Data kependudukan pada KTP dan KK sinkron dengan basis data Dukcapil.
  • Tergolong keluarga miskin atau rentan miskin, pada peringkat Desil 1 hingga Desil 4.
  • Bukan ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pensiunannya.
  • Bukan karyawan aktif BUMN atau BUMD.
  • Tidak berpenghasilan bulanan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Khusus PKH, satu keluarga wajib memiliki minimal satu anggota dengan komponen berikut: ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan), anak usia dini atau balita 0-6 tahun, anak sekolah jenjang SD/SMP/SMA sederajat yang terdaftar di Dapodik, lanjut usia 60 tahun ke atas, atau penyandang disabilitas berat.

Jadwal Pencairan Sepanjang 2026

Penyaluran bansos Kemensos dilakukan setiap tiga bulan sekali. KPM menerima akumulasi dana dalam satu kali pencairan per tahap.

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret 2026
  • Tahap 2: April, Mei, Juni 2026
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September 2026
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember 2026

Pencairan tahap keempat mulai disalurkan pada Oktober secara bertahap. KPM yang ingin memantau status pencairan dana dapat mengeceknya berkala melalui aplikasi dan situs resmi Kemensos.

Cara Cek Status Penerima via Situs Resmi

  1. Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
  2. Masukkan data wilayah domisili dan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
  3. Ketikkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
  4. Klik tombol "Cari Data".

Jika terdaftar sebagai penerima, sistem menampilkan status kepesertaan dengan keterangan "YA". Jika tidak terdaftar, layar menampilkan keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM".

Cara Cek via Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos resmi terbitan Kemensos di Google Play Store atau App Store.
  2. Pilih menu "Buat Akun Baru" bagi pengguna yang belum memiliki akun.
  3. Isikan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, alamat domisili, e-mail aktif, dan kata sandi.
  4. Unggah foto KTP beserta swafoto memegang KTP untuk verifikasi identitas.
  5. Klik "Buat Akun Baru" dan konfirmasi melalui tautan verifikasi yang dikirimkan ke e-mail.
  6. Setelah berhasil login, buka menu "Profil" untuk melihat daftar bantuan sosial yang aktif diterima.

Penyebab Nama Dicoret dari Daftar Penerima

Meski sebelumnya tercatat sebagai penerima, status kepesertaan KPM bisa dinonaktifkan pada tahap keempat atau periode berikutnya. Beberapa kondisi yang memicu pencoretan antara lain:

  • Terindikasi sudah mampu secara finansial atau mandiri secara ekonomi.
  • Meninggal dunia tanpa ahli waris dalam satu Kartu Keluarga.
  • Alih status pekerjaan menjadi ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Ditemukan data ganda dalam satu KK.
  • Memiliki aset berharga mewah yang tercatat secara permanen.

KPM yang statusnya dinonaktifkan tetap bisa mengajukan sanggahan atau pembaruan data melalui pendamping sosial di kelurahan atau desa setempat. Informasi lengkap soal besaran nominal PKH dan BPNT tahap keempat dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.

Waspada Penipuan Berkedok Bansos

Kemensos tidak memungut biaya apa pun dalam proses pencairan bansos. KPM diimbau tidak memberikan data pribadi kepada pihak tak dikenal dan tidak mempercayai calo yang menjanjikan bantuan dengan imbalan uang.

Pengaduan terkait penyaluran bansos bisa disampaikan ke kanal resmi Kemensos, termasuk layanan pengaduan di aplikasi Cek Bansos dan kantor dinas sosial daerah. Pastikan semua informasi pencairan diverifikasi lewat situs cekbansos.kemensos.go.id sebelum mengambil tindakan apa pun.

Reporter: Ikhsan Maulana
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top