Pencarian

Cek Bansos Kemensos 2026: PKH Pakai NIK KTP, Begini Caranya

Selasa, 22 September 2026 • 09:48:01 WIB
Cek Bansos Kemensos 2026: PKH Pakai NIK KTP, Begini Caranya
Ilustrasi layanan pengecekan status penerima PKH 2026 melalui situs Cek Bansos Kemensos.

KALIMANTAN TIMUR — Kementerian Sosial menyediakan layanan pengecekan status penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 secara mandiri melalui situs Cek Bansos, hanya bermodal NIK 16 digit sesuai KTP. Data penerima bansos tahun ini bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan lagi DTKS. Keluarga yang merasa berhak tapi belum pernah muncul di sistem disarankan segera memeriksa datanya lewat kanal resmi sebelum mengurus pembaruan ke desa atau dinas sosial.

Kementerian Sosial (Kemensos) menjalankan pengecekan status penerima bantuan sosial melalui dua kanal resmi: situs Cek Bansos dan aplikasi Cek Bansos Kemensos. Keduanya bisa diakses kapan saja dari ponsel selama ada koneksi internet, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial hanya untuk memastikan status kepesertaan.

Pada 2026, seluruh data penerima bantuan sosial mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data ini memuat informasi desil, yakni pengelompokan kesejahteraan keluarga berdasarkan sejumlah variabel sosial dan ekonomi.

Cara Cek Status Penerima via Situs Kemensos

Pengecekan melalui laman Cek Bansos hanya membutuhkan NIK 16 digit yang sesuai dengan data pada KTP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi Cek Bansos Kemensos.
  2. Masukkan NIK 16 digit sesuai yang tertera pada KTP.
  3. Masukkan huruf kode atau captcha yang muncul di layar.
  4. Klik tombol "Cari Data".
  5. Sistem akan menampilkan informasi berdasarkan data yang tersedia.

Jika data yang dimasukkan tidak ditemukan, masyarakat diminta memastikan kembali apakah NIK dan informasi lain sudah diketik dengan benar.

Cek lewat Aplikasi Cek Bansos

Selain situs, pengecekan bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos. Pengguna membuka aplikasi, masuk ke menu pengecekan bansos, lalu memasukkan NIK sesuai KTP. Setelah proses pencarian, sistem akan menampilkan informasi data penerima, termasuk desil keluarga.

Siapa yang Bisa Diusulkan sebagai Penerima PKH

Laman resmi Kemensos menyebut keluarga pada desil 1 hingga 4, atau 40 persen terbawah, dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan Sembako. Desil sendiri bersifat dinamis: bila kondisi sosial ekonomi warga sudah berubah dan data yang tercantum tidak lagi sesuai, pembaruan bisa dilakukan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos sesuai mekanisme yang berlaku. Data tersebut kemudian dihitung ulang secara berkala.

Kenapa NIK Belum Terdaftar sebagai Penerima

Ada beberapa kemungkinan ketika NIK tidak muncul sebagai penerima bantuan sosial. Kondisi itu bisa berkaitan dengan hasil pendataan dan penilaian kelayakan penerima, perubahan kondisi sosial ekonomi, kesalahan data, atau persoalan dalam proses penyaluran.

Karena itu, tidak munculnya data penerima tidak selalu berarti ada masalah pada NIK. Masyarakat dapat memastikan kembali data kependudukan serta status sosial ekonominya melalui jalur resmi.

Pastikan Cek Hanya lewat Kanal Resmi

Masyarakat yang ingin mengetahui status bansos sebaiknya hanya menggunakan kanal resmi Kemensos. Jangan memberikan NIK, data pribadi, atau informasi sensitif kepada pihak yang tidak dikenal.

Pengecekan melalui situs resmi dapat dilakukan kapan saja menggunakan ponsel. Dengan cara itu, masyarakat bisa memantau status data penerima bantuan sosial tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan, nominal bantuan per komponen, dan bank penyalur, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kemensos atau menghubungi dinas sosial setempat. Waspadai pihak yang mengaku bisa mengurus bansos dengan imbalan uang — penyaluran PKH tidak pernah memungut biaya.

Follow faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jabar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks