Pencarian

Bansos November 2026: BSU Kemnaker hingga PKH Cair, Cek Nominalnya

Selasa, 03 November 2026 • 07:18:01 WIB
Bansos November 2026: BSU Kemnaker hingga PKH Cair, Cek Nominalnya
Penerima manfaat mengecek status bansos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id sebelum pencairan Tahap 4 November 2026.

KALIMANTAN TIMUR — Kementerian Sosial menyalurkan PKH, BPNT, PIP, PBI-JK, bansos beras 10 kg, dan BSU Kemnaker pada periode November 2026 sebagai bagian Tahap 4 penyaluran tahun ini. Keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) perlu memastikan statusnya masih aktif sebelum mencairkan bantuan. Status penerima bisa dicek lewat cekbansos.kemensos.go.id atau kanal resmi masing-masing kementerian.

Pemerintah melanjutkan penyaluran bantuan sosial pada November 2026 untuk menjaga daya beli keluarga penerima manfaat. Kementerian Sosial memfokuskan pencairan pada program reguler seperti Program Keluarga Haparan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP), sementara Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Periode ini masuk Tahap 4 penyaluran, yakni cakupan Oktober, November, dan Desember 2026. Pemerintah menetapkan pembaruan data penerima setiap triwulan mengacu pada DTSEN yang dimutakhirkan Badan Pusat Statistik (BPS).

Besaran Bantuan per Program

Nominal tiap program berbeda, tergantung komponen dan jenis bantuan. Berikut rincian yang tercatat untuk periode November 2026:

BSU Kemnaker diberikan Rp300.000 per bulan dan dibayarkan sekaligus Rp900.000 per penerima. Paket stimulus kuartal IV ini ditujukan kepada 13,3 juta pekerja yang memenuhi kriteria.

PKH disalurkan per tahap dengan rincian: ibu hamil Rp750.000, anak usia dini atau balita Rp750.000, siswa SD Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, siswa SMA Rp500.000, disabilitas berat Rp600.000, lanjut usia 60 tahun ke atas Rp600.000, dan korban pelanggaran HAM berat Rp2.700.000.

BPNT atau Kartu Sembako disalurkan sebagai saldo elektronik Rp200.000 per bulan, dicairkan Rp600.000 per tahap. PIP memberi Rp225.000 per semester untuk siswa SD, Rp375.000 untuk SMP, dan Rp900.000 untuk SMA/SMK.

PBI Jaminan Kesehatan menanggung iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dibayar penuh pemerintah pusat melalui APBN. Bansos beras disalurkan 10 kg per penerima oleh Kemensos bersama Badan Pangan Nasional.

Syarat Penerima

  • Terdaftar dalam DTSEN yang telah dimutakhirkan BPS dan pemerintah daerah melalui Operator Data Desa.
  • BPNT diprioritaskan bagi masyarakat pada Desil 1 hingga Desil 4 DTSEN.
  • PKH menyasar keluarga miskin sesuai komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
  • BSU Kemnaker diberikan berdasarkan basis data kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  • PIP menyasar siswa dari keluarga kurang mampu.

Cara Cek Status Penerima

Pengecekan bisa dilakukan lewat ponsel pintar atau komputer. Untuk PKH dan BPNT, ikuti langkah berikut:

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ melalui peramban.
  2. Pilih wilayah domisili sesuai data kependudukan.
  3. Masukkan nama penerima sesuai KTP, lalu ikuti instruksi di layar.

Untuk BSU Kemnaker, pengecekan dilakukan melalui kanal resmi Kemnaker dengan basis data BPJS Ketenagakerjaan. Informasi lengkap tahapan dan dokumen dapat diakses melalui laman resmi kementerian.

Jadwal Pencairan dan Penyalur

BPNT dibagi empat tahap: Januari–Maret, April–Juni, Juli–September, dan Oktober–Desember. November 2026 masuk Tahap 4 bersama Oktober dan Desember. BSU Kemnaker untuk kuartal IV mencakup periode November–Desember 2026.

Bahan informasi belum merinci bank penyalur per program. Penerima disarankan memantau pengumuman resmi Kemensos dan Kemnaker untuk memastikan jadwal dan kanal pencairan di wilayahnya.

Waspadai Calo dan Pungli

Penyaluran bansos tidak memungut biaya apa pun. Masyarakat yang menemukan permintaan uang, potongan, atau jasa calo untuk mengurus bantuan sebaiknya melaporkan ke kanal pengaduan resmi Kemensos dan Kemnaker. Pastikan semua pengecekan dilakukan hanya melalui laman pemerintah berakhiran go.id.

Follow faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks