Pansus DPRD Kaltim dan IDI Matangkan Materi Teknis Raperda HIV/AIDS, Fokus Deteksi Dini hingga Jaminan ARV

Penulis: Fauzan Arifin  •  Rabu, 30 September 2026 | 09:46:01 WIB
Ketua Pansus DPRD Kaltim M Darlis Pattalongi memimpin rapat dengar pendapat pembahasan Raperda Penanggulangan HIV/AIDS di Samarinda.

SAMARINDA — Ketua Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual, M Darlis Pattalongi, menyebut penguatan pasal pencegahan dan deteksi dini jadi kunci menekan angka sebaran kasus secara efektif. Penggodokan materi teknis itu dilakukan lewat rapat dengar pendapat bersama organisasi profesi kesehatan dan perangkat daerah Kaltim.

Rapat tersebut melibatkan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kaltim M Sadik Sahil, jajaran pengurus Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, hingga perwakilan BPJS Kesehatan Wilayah VII.

Norma Medis Harus Masuk ke Dalam Draf Perda

Darlis menegaskan sinergi dengan IDI dibutuhkan agar norma medis dan tata laksana pengobatan terakomodasi secara komprehensif. Menurut dia, pendalaman lintas sektor ini untuk mengevaluasi kondisi faktual sekaligus kendala teknis penanggulangan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual di Kalimantan Timur.

"Sinergi bersama Ikatan Dokter Indonesia sangat penting untuk memastikan norma medis dan tata laksana pengobatan terakomodasi secara komprehensif," ujar Darlis di Samarinda.

Pansus DPRD Kaltim berkomitmen memastikan substansi materi muatan Ranperda selaras dengan perkembangan ilmu kedokteran dan kebutuhan riil masyarakat.

Bukan Hanya Beban Dinas Kesehatan

Penanggulangan HIV/AIDS menurut Darlis tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan. Seluruh sektor terkait dituntut terlibat aktif, mulai dari edukasi hingga penjangkauan kelompok berisiko.

"Penanggulangan HIV/AIDS tidak dapat hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan melainkan membutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh sektor terkait," tuturnya.

DPRD Kaltim mendorong keterlibatan Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, hingga Dinas Tenaga Kerja dalam mengedukasi masyarakat secara masif. Lewat jalur sekolah, rumah ibadah, dan tempat kerja, pesan pencegahan diharapkan menjangkau lebih banyak warga.

Standar Pelayanan Medis hingga Kerahasiaan Data Pasien

Materi teknis Ranperda juga mengatur standar pelayanan medis, kerahasiaan data pasien, dan jaminan akses pengobatan ARV bagi penderita. Tiga hal itu masuk pembahasan bersama organisasi profesi agar aturan daerah tidak sekadar normatif.

Perlindungan hukum dan upaya penghapusan stigma terhadap orang dengan HIV disebut Darlis sebagai fokus utama penyempurnaan draf. Stigma yang masih melekat dinilai membuat banyak penderita enggan memeriksakan diri lebih awal.

"Perlindungan hukum dan upaya penghapusan stigma terhadap orang dengan HIV menjadi fokus utama penyempurnaan draf aturan daerah ini," kata Darlis.

Draf Ranperda itu masih dalam tahap pendalaman materi teknis. Pansus DPRD Kaltim belum menyampaikan jadwal pasti kapan pembahasan akan dibawa ke tahap berikutnya.

Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top