DP3A Kaltim Sebut Perlindungan Perempuan dan Anak Bukan Hanya Tugas Pemerintah, Butuh Peran Seluruh Warga

Penulis: Ikhsan Maulana  •  Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16:01 WIB
DP3A Kaltim menilai perlindungan perempuan dan anak membutuhkan peran seluruh warga, bukan hanya pemerintah.

SAMARINDA — DP3A Provinsi Kalimantan Timur menilai upaya melindungi perempuan dan anak butuh keterlibatan semua pihak, bukan sekadar kerja instansi pemerintah. Junainah menyampaikan hal itu dalam siaran RRI pada Senin, 28 September 2026, dengan menekankan pentingnya kembali ke dasar hukum yang sudah ada.

Menurut Junainah, banyak tafsir yang berkembang di masyarakat soal siapa yang sebenarnya dilindungi oleh aturan ini. Muncul pula pertanyaan mengapa laki-laki seolah tidak mendapat perlindungan serupa.

Dasar Hukum yang Jadi Pijakan

Junainah menjelaskan bahwa aturan perlindungan perempuan dan anak berdiri di atas landasan hukum yang kuat. Salah satunya Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.

Pasal itu juga menegaskan hak anak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dari situ, pemerintah menurunkan kebijakan dan layanan teknis di tingkat daerah.

"Banyak sekali terjemahan-terjemahan tentang kekerasan, tentang perlindungan perempuan, perlindungan anak. Ada lagi yang nanya, kok laki-laki enggak dilindungi? Begitu kita kembali ke dasar hukum kita, kita akan punya dasar hukum tentang perlindungan perempuan dan anak," kata Junainah.

Mengapa Perempuan dan Anak Dapat Perhatian Khusus

Junainah menegaskan pada prinsipnya setiap orang berhak mendapat perlindungan. Perempuan dan anak diprioritaskan karena masuk kelompok rentan dengan kebutuhan perlindungan yang khas.

Perlindungan, katanya, tidak melulu soal menangani kasus kekerasan. Cakupannya lebih luas, mencakup tindakan dan sikap sehari-hari yang memastikan semua orang bisa hidup aman dan nyaman.

"Bagaimana caranya memenuhi semua kebutuhannya itu sehingga tercapai satu rasa aman dan nyaman tadi. Dan dengan adanya rasa nyaman ada timbul rasa bahagia. Jadi itulah sebenarnya yang nanti pada ujungnya kenapa masyarakat artinya perempuan, anak, laki-laki dan semuanya itu atau manusia itu perlu mendapat perlindungan," ujarnya.

Pembagian Peran Pemerintah dan Warga

Pemerintah daerah memegang peran menyiapkan kebijakan, layanan, dan mekanisme perlindungan. Sementara masyarakat bertugas menciptakan lingkungan yang aman dan mencegah kekerasan maupun diskriminasi terjadi di sekitarnya.

DP3A Kaltim menyebut dua peran itu saling melengkapi. Tanpa dukungan warga, layanan yang disiapkan pemerintah tidak akan cukup menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Junainah mengingatkan bahwa perlindungan adalah tanggung jawab bersama semua pihak. Pemerintah menyediakan kebijakan dan layanan, sedangkan masyarakat berperan penting mencegah kekerasan dan diskriminasi di lingkungan masing-masing.

Reporter: Ikhsan Maulana
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top