KALIMANTAN TIMUR — Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 tahun 2026 memasuki periode pencairan Oktober, November, dan Desember, dengan nominal bantuan mulai Rp 225.000 hingga Rp 2.700.000 per tiga bulan. Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar di desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memiliki komponen kesehatan atau pendidikan perlu memastikan status kepesertaan sebelum dana disalurkan. Status penerima dapat dicek mandiri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan PKH setiap tiga bulan sekali atau per triwulan. Oktober 2026 masuk dalam triwulan keempat bersama November dan Desember, mengikuti pola tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), dan tahap 3 (Juli-September).
Hingga awal Oktober 2026, Kemensos belum mengumumkan tanggal pasti mulai cairnya PKH tahap 4. Sebagai gambaran, pencairan tahap 3 lalu dimulai pada 20 Juli 2026. Tanggal penyaluran per daerah bisa berbeda karena sejumlah faktor, termasuk kesiapan bank penyalur dan kantor pos.
Nominal PKH berbeda-beda sesuai komponen penerima. Berikut rincian per tiga bulan pencairan:
Penerima PKH diprioritaskan dari desil 1-4 DTSEN. Pemeringkatan desil dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan penghasilan, aset, daya listrik, kondisi keluarga, dan sumber air minum.
Selain masuk keluarga miskin atau rentan di desil 1-4, penerima harus memenuhi komponen kesehatan dan/atau pendidikan sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan. Komponen kesehatan meliputi ibu hamil, anak berusia sampai 7 tahun yang belum bersekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Komponen pendidikan meliputi siswa SD, SMP, SMA/sederajat, serta anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar.
Kepesertaan PKH berlaku paling lama 5 tahun. Ketentuan itu dikecualikan untuk komponen lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Status penerima perlu dicek setiap tahap pencairan. Penerima tahap 3 belum tentu mendapat bantuan di tahap 4. Ada dua cara cek mandiri:
Via laman Cek Bansos Kemensos:
Via aplikasi Cek Bansos Kemensos:
PKH disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau kantor pos. Pemerintah belum mengumumkan tanggal mulai pencairan tahap 4. Penerima disarankan memantau berkala akun resmi Kemensos dan rutin mengecek status penerima.
Masyarakat yang menemukan kejanggalan dalam penyaluran dapat melapor ke kanal pengaduan resmi Kemensos. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pencairan dengan biaya tertentu — pencairan PKH tidak dipungut biaya.