SANGATTA — Proses penyelamatan orangutan tersebut tidak berlangsung singkat. Sejak Juli 2026, tim gabungan menelusuri kawasan jalan hauling, memantau pergerakan satwa lewat drone, dan mengumpulkan laporan warga yang melintas di jalur itu.
Keberadaan orangutan memang sulit dilacak. Satwa dilindungi itu beberapa kali terlihat melintas di kawasan yang menjadi jalur aktivitas manusia, dan rekamannya sempat ramai dibicarakan di media sosial.
Laporan Warga Mengalir Sejak Musim Kemarau 2026
Founder Conservation Action Network, Paulinus Kristanto, menyebut laporan soal orangutan mulai banyak diterima sejak musim kemarau 2026. Warga yang melintas di jalan hauling menjadi sumber informasi utama bagi tim di lapangan.
"Orangutan besar terlihat beberapa kali oleh masyarakat yang melintas. Masyarakat kemudian melaporkan kepada BKSDA Kalimantan Timur," ujar Paulinus dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Paulinus, pencarian sebelumnya berlangsung berminggu-minggu tanpa hasil. Kesempatan penyelamatan baru terbuka ketika orangutan kembali ditemukan pada 17 September 2026.
Kondisi Satwa Sehat dan Masih Menunjukkan Sifat Liar
Setelah dievakuasi, orangutan menjalani pemeriksaan tim medis. Hasilnya, satwa jantan itu dinyatakan sehat, aktif, dan masih memperlihatkan sifat liar.
Perkiraan usia orangutan sekitar 25 tahun dengan berat badan kurang lebih 51,6 kilogram. Kondisi itu dinilai memungkinkan satwa kembali ke alam, sehingga tim berkoordinasi memindahkannya ke habitat yang lebih aman.
Pada 18 September 2026, orangutan dilepasliarkan di Hutan Kehje Sewen, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Mengapa Jalan Hauling Jadi Kawasan Berisiko bagi Orangutan
Keberadaan orangutan di jalan hauling bukan sekadar pemandangan langka. Kawasan itu menjadi jalur aktivitas manusia, sehingga satwa liar yang melintas berisiko memicu konflik atau membahayakan keselamatannya sendiri.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto, mengatakan penanganan terhadap orangutan yang sebelumnya terlihat di jalan hauling PT SRH telah dilakukan sejak Juli 2026. Prosesnya tidak berhenti pada evakuasi, tetapi diawali dengan pemantauan dan pencarian untuk memastikan keberadaan satwa serta menentukan langkah penyelamatan yang tepat.
"Jantan dalam kondisi sehat dan masih menunjukkan sifat liar, sehingga kita langsung lepasliarkan di Hutan Lindung di Hutan Produksi PT RHOI di Muara Wahau," kata Ari.
Laporan Masyarakat Jadi Kunci Penyelamatan
Dari laporan awal hingga pelepasliaran, proses ini memperlihatkan tantangan penanganan satwa liar yang berada di tengah kawasan aktivitas manusia. Peran warga yang melaporkan temuan menjadi penentu keberhasilan evakuasi.
Paulinus mengimbau masyarakat yang menemukan orangutan atau satwa liar lainnya untuk segera melaporkan temuan tersebut kepada BKSDA Kalimantan Timur.
Bagi tim penyelamat, pelepasliaran pada 18 September bukan sekadar akhir dari proses evakuasi. Langkah itu memastikan orangutan jantan seberat 51,6 kilogram tersebut kembali berada di habitat yang lebih aman dan dapat menjalani kehidupan liarnya.