BONTANG — Rapat Kerja penyampaian pandangan umum di DPRD Kota Bontang pada Senin (18/5/2026) menjadi panggung bagi Fraksi PKB untuk menyuarakan kepentingan lingkungan. Bonnie Sukardi, anggota dewan dari fraksi tersebut, secara spesifik meminta agar Raperda RTRW Kota Bontang 2026-2045 mengedepankan aspek keberlanjutan dan perlindungan ekologis.
Menurut Bonnie, posisi strategis Bontang sebagai daerah mitra Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa konsekuensi besar. Peningkatan kebutuhan infrastruktur dan derasnya arus investasi dinilai akan memberikan tekanan signifikan terhadap lingkungan hidup kota.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PKB secara spesifik menyoroti perlunya perlindungan ketat terhadap kawasan pesisir, hutan mangrove, dan ruang terbuka hijau. Bonnie menilai kawasan-kawasan ini sangat rentan tergerus jika tata ruang tidak dirancang dengan ketat.
“RTRW harus mengedepankan pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan hidup, dan pengendalian tata ruang secara konsisten,” ujar Bonnie dalam rapat tersebut.
Selain aspek lingkungan, Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan RTRW. Bonnie menekankan bahwa dokumen ini akan menentukan arah pembangunan kota selama dua dekade ke depan.
“RTRW tidak hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi harus menjadi pijakan pembangunan Kota Bontang selama 20 tahun ke depan,” tegasnya.
Untuk mencegah konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang, PKB mendorong sinkronisasi kebijakan pembangunan antarsektor serta penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Langkah ini dinilai krusial agar aturan tata ruang tidak hanya indah di atas kertas.