KUTAI BARAT — Data Analisis Beban Kerja (ABK) Dinas Pendidikan Kubar menunjukkan kebutuhan ideal guru PAI mencapai 161 orang, namun baru terisi 112. Artinya, ada defisit 49 tenaga pendidik Islam. Selain itu, sebaran guru Agama Katolik di wilayah ini juga masih sangat timpang, bahkan belum ada satu pun pengawas pendidikan agama Katolik.
Berdasarkan Data ABK, Defisit 49 Guru PAI di Kubar
Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai mengungkapkan bahwa kekosongan ini sudah berdampak pada mutu pembelajaran siswa. "Kehadiran kami di sini untuk memetakan kepastian regulasi dan memperjelas pembagian kewenangan pengadaan guru agama agar pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan fiskal maupun birokrasi yang tepat," kata Ridwai saat kunjungan kerja di Kemenag Kaltim di Samarinda.
Ia menambahkan, sinergi lintas instansi menjadi kunci agar formasi guru agama bisa dipenuhi secara bertahap. DPRD Kubar pun berkomitmen mengawal proses penganggaran dan memastikan usulan formasi ASN daerah masuk skala prioritas.
Kemenag Kaltim Luruskan Kewenangan Pengadaan Guru Agama
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kaltim Sabransyah meluruskan miskonsepsi yang berkembang. Ia menegaskan bahwa sejak 2006, pengadaan guru agama di sekolah umum bukan lagi wewenang Kementerian Agama.
Sesuai aturan tata kelola ASN terbaru, pembagian kewenangannya jelas: untuk jenjang SD, pengusulan formasi dan rekrutmen menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk SMP, SMA, dan SMK, wewenang ada di Pemerintah Provinsi melalui seleksi ASN (PNS maupun PPPK). Adapun Kemenag hanya berfokus pada pembinaan materi keagamaan, administrasi teknis, dan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG).
Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Kaltim Muhammad Isnaini menekankan perlunya koordinasi antara Pemkab Kubar, Pemprov Kaltim, Kemendikdasmen, dan Kemenag agar kuota formasi guru agama segera terpenuhi.
Guru Katolik Juga Terbatas, Pengawasan Andalkan Daring
Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Katolik Kanwil Kemenag Kaltim Bidicoff L. Nainggolan mengungkapkan, Kubar belum memiliki satu pun pengawas pendidikan agama Katolik. Untuk menyiasatinya, mereka mengoptimalkan pertemuan berbasis virtual dengan guru-guru di pelosok.
Kondisi ini menambah daftar pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. Berbekal kejelasan regulasi dari Kemenag, Ridwai menyatakan DPRD Kubar berkomitmen penuh mengawal penganggaran dan memastikan pemenuhan guru agama masuk skala prioritas usulan formasi ASN daerah.
"Kita tidak boleh membiarkan anak-anak di Kutai Barat kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan agama yang berkualitas," ucap Ridwai.