SAMARINDA — Polemik bantuan keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali mencuat. Anggota Komisi II DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, mempertanyakan fungsi reses jika hasil aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya tidak memiliki jalur untuk diperjuangkan dalam anggaran daerah.
Menurut Afif, anggota dewan dipilih secara elektoral oleh konstituen di dapil masing-masing, bukan oleh seluruh masyarakat Kaltim. Karena itu, aspirasi yang dihimpun saat reses semestinya memiliki ruang untuk diterjemahkan dalam program pembangunan di wilayah tempat mereka memperoleh mandat.
Desakan agar Bankeu Berbasis Pokir Dihidupkan Kembali
“Kalau memang bankeu enggak boleh masuk, lantas apa gunanya kami sebagai anggota dewan ini reses?” kata Afif, Rabu (26/8/2026).
Ia menegaskan persoalan ini sudah disampaikannya dalam forum resmi DPRD Kaltim. Afif mengaku selama dua tahun terakhir, Bankeu yang berasal dari pokir sama sekali tidak bisa masuk ke dapilnya.
“Saya kemarin termasuk yang berbicara di forum resmi di paripurna. Yang jelas dapil saya enggak bisa masuk. Dan sudah selama dua tahun ini enggak boleh sama sekali Bankeu masuk,” ujarnya.
Penurunan Alokasi Bankeu Samarinda 2026
Polemik ini mengemuka di tengah penurunan alokasi Bankeu untuk Samarinda pada 2026. Berdasarkan data yang berkembang dalam pembahasan, Samarinda menerima sekitar Rp 311,66 miliar, turun sekitar Rp 264,13 miliar dibanding 2025 yang mencapai Rp 575,79 miliar. Penurunan itu terjadi saat fiskal Pemprov Kaltim juga mengalami tekanan.
Afif menilai pemerataan pembangunan tidak berarti memutus hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya. Ia justru mempertanyakan logika jika pokir anggota DPRD diarahkan ke wilayah lain, sementara aspirasi yang dikumpulkan berasal dari masyarakat di dapilnya sendiri.
“Kalau misalnya pokir saya masuk ke daerah lain, bukan berarti saya tidak mau bantu daerah lain, tapi saya zalim kepada pemilih-pemilih saya yang ada di Samarinda. Dan saya juga zalim kepada masyarakat Samarinda yang telah mempercayai saya menjadi anggota dewan provinsi Kaltim dapil Samarinda,” tegasnya.
Ribuan Aspirasi Reses Masuk Sistem Perencanaan
Data DPRD Kaltim mencatat, sebanyak 313 aspirasi dari tujuh fraksi telah dirumuskan menjadi 160 kegiatan dalam penyusunan RKPD 2027. Rinciannya, 97 belanja langsung, 50 bantuan keuangan kabupaten/kota, serta 13 hibah dan bantuan sosial. Selain itu, terdapat 2.086 usulan kegiatan yang masuk dalam sistem perencanaan daerah.
Afif menilai fakta tersebut menunjukkan reses dan pokir memang menjadi bagian dari jalur representasi politik anggota DPRD. Ia mendesak pemerintah provinsi kembali membuka ruang Bankeu berbasis pokir agar aspirasi masyarakat di setiap dapil tetap memiliki jalur masuk ke perencanaan dan penganggaran.
“Saya mendesak sekali provinsi agar membuka Bankeu ini kembali sehingga saya dan teman-teman di dapil masing-masing itu bisa menyumbang sedikit banyaknya kepada masyarakat di dapil kami masing-masing,” katanya.
Ia kembali menegaskan, pokok persoalannya bukan semata besar kecilnya nominal Bankeu, tetapi apakah hasil reses anggota DPRD masih memiliki jalur untuk ditindaklanjuti. “Kalau Bankeu enggak mau dibuka, apa fungsinya kita reses? Enggak ada fungsinya,” ujarnya.
Perbedaan Pandangan di Internal Pemerintah dan DPRD
Polemik ini sebelumnya juga mencuat setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun mempertanyakan penempatan pokir anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengingatkan bahwa Bankeu merupakan instrumen pemerintah daerah dan tidak tepat dipahami sebagai “Bankeu milik” anggota DPRD.
Menurut Afif, perbedaan pandangan tersebut justru menunjukkan pentingnya memperjelas mekanisme agar aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses tetap memiliki ruang dalam proses pembangunan daerah.