BONTANG — Rapat kerja itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sitti Yara. Dalam forum tersebut, enam fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap enam Raperda usulan Pemkot, sementara Wali Kota memberikan pendapat atas dua Raperda inisiatif dewan.
Sitti Yara merinci, enam Raperda yang diusulkan pemerintah daerah meliputi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, perubahan pengelolaan barang milik daerah, serta penyertaan modal kepada PT Bontang Migas dan Energi. Selain itu, ada pula Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal, pemberian insentif bagi pendidik swasta dan non-ASN, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045.
Dua Raperda yang diinisiasi DPRD masing-masing mengatur tentang Kepemudaan dan Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri. Wali Kota Neni Moerniaeni mengapresiasi langkah dewan yang dinilai telah menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah dengan baik.
“Kami memberikan sejumlah masukan konstruktif agar materi muatan aturan tetap selaras dengan kewenangan daerah serta ketentuan perundang-undangan nasional,” ujar Neni dalam rapat tersebut.
Khusus untuk Raperda Penanggulangan Bencana di Kawasan Industri, Wali Kota meminta agar pengaturan lebih diarahkan pada kewajiban perusahaan industri. Baik sebelum maupun saat masa tanggap darurat, setiap pelaku usaha harus memiliki protokol yang jelas.
“Diharapkan kerja sama antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam pembentukan perda semakin berkualitas, sehingga mampu menjadi landasan regulasi pelaksanaan pemerintahan daerah,” katanya.
Pada sesi pandangan umum, enam fraksi DPRD secara bulat menyatakan dukungan terhadap enam Raperda usulan Pemkot Bontang. Meski begitu, sejumlah catatan kritis turut disampaikan.
Salah satu sorotan utama adalah penyediaan fasilitas ramah disabilitas dalam Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Fraksi-fraksi juga menyoroti pentingnya perlindungan kawasan pesisir dalam