KALIMANTAN TIMUR — Kepastian ini disampaikan Otorita IKN untuk meluruskan interpretasi publik yang berkembang pasca-putusan MK. Menurut Troy, keputusan MK justru memperkuat koridor hukum perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara, bukan membatalkannya. "Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak," kata Troy dalam siaran pers, Jumat (22/5/2026).
Putusan MK yang dimaksud adalah pengujian terhadap Undang-Undang IKN dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Meski tidak membatalkan status IKN, putusan itu memicu perdebatan publik mengenai kepastian hukum pemindahan ibu kota. Troy menekankan bahwa sesuai undang-undang, keputusan final perpindahan ibu kota berada di tangan Presiden melalui Keputusan Presiden.
"Kami sangat membutuhkan narasi tell the truth, the whole truth, and nothing but the truth. Fakta hari ini adalah IKN terus berproses dan terus dibangun," ujar dia menambahkan.
Untuk memastikan proyek tidak mandek, Otorita IKN mengandalkan tiga sumber pendanaan utama. Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi tulang punggung pembangunan infrastruktur dasar. Kedua, investasi swasta yang ditargetkan masuk untuk proyek properti dan komersial. Ketiga, skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek bernilai besar seperti jalan tol dan utilitas.
Kombinasi ini, menurut Otorita, membuat pembangunan tidak bergantung sepenuhnya pada satu sumber fiskal. "Proses pembangunan terus bergerak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun," tegas Troy.
Pernyataan Otorita IKN ini muncul di tengah kekhawatiran publik tentang keberlanjutan proyek IKN. Sejak awal, proyek pemindahan ibu kota menuai pro dan kontra, terutama terkait pembiayaan dan dampak lingkungan. Putusan MK terbaru sempat ditafsirkan sebagian kalangan sebagai pukulan bagi proyek tersebut.
Namun, Otorita IKN bergerak cepat untuk meredam spekulasi. Mereka ingin memastikan bahwa seluruh rantai pasok material, kontraktor, dan tenaga kerja di lapangan tetap berjalan. Langkah ini krusial mengingat proyek IKN telah menyerap investasi triliunan rupiah dan menjadi salah satu prioritas nasional.
Apakah putusan MK membatalkan IKN sebagai ibu kota?
Tidak. Otorita IKN menegaskan putusan MK tidak membatalkan status IKN. Keputusan final pemindahan ibu kota tetap menunggu Keputusan Presiden.
Apa yang terjadi jika pendanaan swasta macet?
Otorita IKN memiliki tiga skema pendanaan (APBN, swasta, KPBU). Jika satu sektor tersendat, dua skema lainnya tetap berjalan untuk menjaga kontinuitas proyek.