Pencarian

54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, Wamen PU Diana Kusumastuti Berpotensi Dipanggil Ulang Kejati NTT

Selasa, 04 Agustus 2026 • 14:37:06 WIB
54 Rumah Eks Pejuang Timtim Ambruk, Wamen PU Diana Kusumastuti Berpotensi Dipanggil Ulang Kejati NTT

JAKARTA — Sedikitnya 54 rumah yang dibangun untuk eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan rusak hingga ambruk sebelum seluruh proyek diserahterimakan kepada penerima manfaat. Temuan ini menjadi pemicu penyelidikan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terhadap proyek senilai sekitar Rp400 miliar tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT Ridwan Sujana Angsar mengatakan temuan itu berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan.

"Informasi dari Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol," ujar Ridwan, Rabu (4/6/2025).

Penyelidik kini menelusuri apakah kerusakan tersebut semata persoalan teknis konstruksi atau berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek. Untuk memastikannya, Kejati NTT menggandeng tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) guna menguji kualitas bangunan sekaligus menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT menyebut perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.

"Kasusnya masih penyelidikan. Masih didalami adanya potensi pidana dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT.

Penyelidikan turut mendalami kemungkinan keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti, yang sebelumnya telah diperiksa Kejaksaan Agung terkait proyek yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2022-2024 ini.

"Terkait peran Wamen PU masih didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya," ujarnya.

Kejati NTT juga telah meminta keterangan lebih dari 20 saksi yang terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan 2.100 rumah tersebut, yang dikerjakan oleh tiga badan usaha milik negara: PT Brantas Abipraya, PT Nindya Karya, dan PT Adhi Karya.

Perkara ini turut menjadi perhatian Komisi Kejaksaan RI, yang pada Juli 2025 meninjau langsung lokasi pembangunan dan meminta Kejati NTT mengusut dugaan penyimpangan secara profesional, transparan, dan tuntas. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dan penyidik masih menunggu hasil kajian teknis sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Follow faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bandung.tvonenews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks