Pencarian

600 Liter Solar Subsidi Diangkut Mobil Kia di Banda Aceh, Polisi Amankan Dua Pria

Rabu, 02 September 2026 • 23:03:31 WIB
600 Liter Solar Subsidi Diangkut Mobil Kia di Banda Aceh, Polisi Amankan Dua Pria
Polisi memeriksa mobil Kia Travello yang mengangkut 600 liter solar bersubsidi di Desa Blang Oi, Banda Aceh, Senin (31/8/2025).

KALIMANTAN TIMUR — Kasus ini bermula dari keluhan kelangkaan solar bersubsidi yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU wilayah Banda Aceh. Petugas Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh lalu melakukan patroli pada Jumat (28/8) untuk menyelidiki dugaan penimbunan.

Kronologi Penangkapan Berawal dari Tawaran Pasokan

Saat berpatroli di SPBU Simpang Jam, Kecamatan Baiturrahman, petugas melihat mobil Kia Travello bernomor polisi BL 1786 AAH yang mencurigakan. Setelah berkomunikasi dengan pengemudi, petugas mencatat nomor kontaknya.

Keesokan harinya, Sabtu (29/8), seorang pria yang mengaku kakak pengemudi menghubungi personel Tipidter. Ia menawarkan pasokan Bio Solar sekitar satu ton yang disebut sudah tersimpan di rumahnya.

Polisi kemudian memantau pengiriman yang terjadi dua hari setelahnya. Begitu mobil tiba di Desa Blang Oi pada Senin malam, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan tiga drum biru serta dua jeriken putih berisi 600 liter solar bersubsidi. Satu unit mesin pompa yang diduga untuk memindahkan BBM turut disita.

“Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 600 liter BBM subsidi jenis Bio Solar yang terdiri dari tiga drum warna biru dan dua jeriken warna putih,” ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.

Kedua Terduga Terancam Hukuman Berat

Kedua terduga beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk asal-usul dan peruntukan solar tersebut.

“Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, dan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kompol Miftahuda.

Para terduga dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan ini mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Dampak Penimbunan ke Masyarakat dan Cara Melapor

Praktik penimbunan seperti ini menjadi salah satu pemicu kelangkaan solar di SPBU. Saat BBM subsidi yang seharusnya dinikmati nelayan, petani, dan usaha mikro dibelokkan ke tangan spekulan, distribusi resmi terganggu dan antrean panjang tak terhindarkan.

Warga yang menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya dapat melapor ke polsek atau polres setempat. Masyarakat juga bisa memanfaatkan kanal aduan Pertamina di nomor 135 atau melalui aplikasi MyPertamina untuk melaporkan kejanggalan di SPBU.

Polresta Banda Aceh memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan diperketat. Patroli di sekitar SPBU akan terus dilakukan untuk mencegah praktik serupa merugikan masyarakat luas.

Follow faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: indojayanews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks