KALIMANTAN TIMUR — Roda bisnis ribuan Pertashop di seluruh Indonesia tengah berputar di tepi jurang. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), Steven, mengungkapkan penurunan omzet yang drastis berpotensi memaksa outlet-outlet kecil ini gulung tikar.
Penjualan Anjlok 75 Persen, Biaya Operasional Membengkak
Steven membeberkan data konkret dalam Rapat Audiensi dengan Komisi XII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Sebelum harga BBM nonsubsidi naik, satu Pertashop bisa menjual 400 liter per hari. Kini, volume tersebut tinggal 100 liter per hari.
"Maka, yang terjadi adalah disparitas itu menekan kelayakan usaha. Ada selisih harga, kemudian permintaan mulai bergeser dari produk nonsubsidi menjadi ke produk subsidi. Volume penjualan menurun, biaya per liter juga akan naik, dan juga outlet akan terancam tutup," ujar Steven.
Penurunan volume ini menjadi pukulan ganda. Dengan penjualan yang sedikit, biaya operasional per liter otomatis membengkak, membuat margin keuntungan semakin tipis dan tidak layak.
Penyebab Utama: Perang Harga dengan BBM Subsidi Eceran
Akar masalahnya, menurut Steven, adalah maraknya penjual BBM subsidi eceran yang menjual dengan harga lebih murah. Praktik ini menciptakan disparitas harga yang tajam dengan Pertamax, mendorong konsumen untuk berpindah.
HPMPI menilai pemerintah perlu segera bertindak tegas. "Penertiban eceran. Karena sudah ada jaringan kami, Pimpinan, di seluruh wilayah pelosok Indonesia. Kenapa tidak dimanfaatkan? Sebab kehadiran kami tentunya membawa hal-hal positif bagi daerah di mana kami berada. Harap ini menjadi pertimbangan, Pimpinan," tegas Steven di hadapan anggota Komisi XII.
Asosiasi justru menawarkan solusi: memanfaatkan jaringan Pertashop yang tersebar hingga pelosok untuk menjadi agen penyalur BBM subsidi. Langkah ini dinilai mampu menekan praktik pengecer liar sekaligus menghidupkan kembali usaha para pengusaha lokal.
Beban Baru: Perizinan Makin Rumit di 2026
Selain soal harga, pengusaha Pertashop juga dihadapkan pada jerat birokrasi. Steven mengeluhkan perubahan regulasi yang mengubah klasifikasi usaha Pertashop dari skala menengah rendah menjadi menengah tinggi.
"Tapi di tahun 2026 ini, ada perubahan di mana skala usaha itu dari semula menengah rendah menjadi menengah tinggi. Itu mengakibatkan banyaknya tambahan atau berbedanya persyaratan perizinan yang harus kami urus. Ini juga masih terkendala, pimpinan," terang Steven.
Perubahan status ini berdampak signifikan pada administrasi. Pengusaha kini harus memenuhi berbagai persyaratan tambahan yang tidak ada pada periode 2023-2024, menambah beban di tengah kondisi penjualan yang sedang lesu.
Apa Langkah Selanjutnya?
HPMPI berharap DPR dapat menjembatani aspirasi mereka kepada pemerintah. Dua tuntutan utama disuarakan: pertama, penertiban agen-agen penjual BBM subsidi ilegal; kedua, evaluasi ulang regulasi perizinan yang dinilai memberatkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga maupun Kementerian ESDM terkait tuntutan asosiasi pengusaha Pertashop tersebut.