Pencarian

Bansos PKH dan BPNT 2026 Tidak Naik, Mensos Sebut Masih Cukup

Selasa, 08 September 2026 • 07:17:31 WIB
Bansos PKH dan BPNT 2026 Tidak Naik, Mensos Sebut Masih Cukup
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan nilai bantuan PKH dan BPNT 2026 tidak berubah.

KALIMANTAN TIMUR — Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan tidak ada perubahan besaran dana untuk dua program bantuan sosial (bansos) utama, yakni PKH dan BPNT atau bansos sembako, sepanjang tahun 2026. Kepastian ini menjawab spekulasi di masyarakat mengenai kemungkinan kenaikan nilai bantuan di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan keputusan ini di Jakarta pada Senin (7/9/2026). Alasannya, skema bantuan untuk warga miskin dan rentan tidak hanya berasal dari anggaran Kemensos, tetapi juga dari kementerian/lembaga lain dan pemerintah daerah.

"Sampai sekarang kami belum merasa perlu untuk meningkatkan nilainya ya, karena sekali lagi tadi (bansos) tidak hanya yang dari kita," kata Mensos.

Rincian Besaran Bantuan PKH dan BPNT yang Masih Berlaku

Untuk BPNT, setiap KPM menerima Rp200.000 per bulan atau dicairkan Rp600.000 per triwulan. Sementara itu, nilai PKH bervariasi berdasarkan komponen keluarga dan disalurkan per triwulan.

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun)
  • Siswa SD/sederajat: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun)
  • Siswa SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun)
  • Siswa SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun)
  • Lanjut usia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun)

Dasar Hukum Penyaluran Bansos

Nilai bantuan tersebut berpedoman pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/2020 dan diperbarui melalui Permensos Nomor 1 Tahun 2021. Aturan ini mengatur pelaksanaan PKH serta Surat Keputusan Menteri Sosial terkait Penyelenggaraan Program Sembako/BPNT Maret 2021.

Skema Baru Bantuan Tunai Terpadu Sedang Disiapkan

Mensos menjelaskan pemerintah tengah mengonsolidasikan seluruh skema bantuan dari Bappenas, Bulog, hingga pemerintah daerah. Targetnya, berbagai program ini kelak disalurkan secara terpadu dalam bentuk bantuan tunai.

Transformasi ini bergantung pada dua hal: pemutakhiran data sosial-ekonomi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang ditargetkan rampung akhir tahun ini, serta pengembangan sistem digitalisasi bansos yang dipimpin Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Dengan digitalisasi bansos ini membuka peluang semua masyarakat untuk mengajukan diri memperoleh bansos. Tapi nanti yang akan menjawab mesin, apakah seseorang itu layak atau tidak, bukan lagi orang," ujar Mensos.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Masyarakat dapat memverifikasi status penerimaan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkahnya:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id dari perangkat Anda.
  2. Masukkan data wilayah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Ketik nama lengkap sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
  4. Ketik kode captcha yang muncul untuk verifikasi, lalu klik tombol "Cari Data".

Sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, dan status penyaluran jika Anda terdaftar sebagai KPM.

Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Bansos

Kemensos tidak pernah memungut biaya apa pun untuk proses verifikasi maupun pencairan bantuan. Masyarakat diminta waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan pendamping sosial atau petugas dinas dengan iming-iming memperlancar pencairan.

Jika menemui praktik pungutan liar atau kendala penyaluran, pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi Kemensos di pusatpengaduan.kemensos.go.id atau menghubungi call center di 171.

Follow faktasamarinda.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rctiplus.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks