KALIMANTAN TIMUR — Dalam beberapa hari terakhir, unggahan di berbagai platform media sosial menyebutkan bahwa mobil tertentu tidak boleh lagi mengisi Pertalite mulai pertengahan tahun depan. Narasi itu langsung memicu kekhawatiran di kalangan pengguna kendaraan, terutama mereka yang mengandalkan BBM bersubsidi itu untuk mobilitas sehari-hari.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks. "Informasi yang beredar mengenai larangan penggunaan Pertalite untuk kendaraan tertentu per 1 Juni 2026 adalah tidak benar," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (15/4).
Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa belum ada kebijakan baru yang membatasi kendaraan tertentu untuk membeli Pertalite. Aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada regulasi yang sudah ada, di mana Pertalite termasuk dalam jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yang penggunaannya diatur pemerintah.
Heppy menambahkan, jika sewaktu-waktu ada perubahan ketentuan, perusahaan akan mengumumkannya secara resmi melalui kanal-kanal komunikasi yang kredibel. "Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu melakukan verifikasi," tambahnya.
Meski telah diklarifikasi, penyebaran informasi palsu semacam ini berpotensi menimbulkan keresahan dan kebingungan di lapangan. Pengemudi taksi online, ojek, hingga pengusaha logistik kecil yang mayoritas menggunakan Pertalite bisa saja panik jika narasi tersebut tidak segera diluruskan.
Oleh karena itu, Pertamina Patra Niaga meminta publik untuk hanya merujuk pada pernyataan resmi dari perusahaan atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kebijakan BBM. Informasi hoaks semacam ini juga kerap muncul menjelang perubahan regulasi atau kenaikan harga BBM, sehingga kewaspadaan publik perlu ditingkatkan.
Hingga berita ini ditulis, Pertamina Patra Niaga belum menerima arahan dari pemerintah untuk me