BALIKPAPAN — Pemeriksaan hewan kurban menjadi agenda rutin tahunan DKP3 Balikpapan. Namun, intensitas pengawasan tahun ini ditingkatkan seiring dengan kekhawatiran merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) serta antraks di sejumlah daerah. Hewan yang diperiksa meliputi sapi, kambing, dan domba yang akan dipotong pada hari raya nanti.
Petugas dari DKP3 Balikpapan akan melakukan pemeriksaan antemortem atau sebelum hewan dipotong. Pemeriksaan ini meliputi kondisi fisik hewan seperti suhu tubuh, kebersihan kulit, dan luka di mulut atau kuku. Hewan yang dinyatakan sakit atau tidak memenuhi syarat kesehatan akan ditandai dan dipisahkan dari hewan sehat.
Setelah itu, pemeriksaan postmortem dilakukan saat hewan sudah dipotong. Petugas akan memeriksa organ dalam seperti hati, paru-paru, dan limpa untuk memastikan tidak ada tanda-tanda penyakit berbahaya. Jika ditemukan kelainan, hewan tersebut tidak boleh dikonsumsi dan akan dimusnahkan.
Kota Balikpapan merupakan wilayah dengan mobilitas hewan kurban yang tinggi, terutama dari daerah penyuplai seperti Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Risiko penularan penyakit dari hewan ke manusia, atau zoonosis, menjadi perhatian serius. Daging hewan yang terinfeksi bakteri antraks atau virus PMK bisa membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi.
Kepala DKP3 Balikpapan menegaskan bahwa pihaknya akan menurunkan tim ke setiap masjid dan lapangan tempat penyembelihan kurban pada hari H. Selain itu, sosialisasi kepada panitia kurban juga terus dilakukan agar mereka memahami ciri-ciri hewan sehat.
Jika ditemukan hewan yang terindikasi sakit, DKP3 Balikpapan akan langsung mengisolasi hewan tersebut. Petugas juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk pengobatan atau pemusnahan. Hewan yang sudah dipastikan sakit tidak akan mendapatkan surat keterangan layak kurban.
DKP3 juga mengimbau masyarakat untuk hanya membeli hewan kurban dari pedagang resmi yang memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Pembelian dari pedagang kaki lima atau tanpa dokumen resmi sangat tidak disarankan karena risiko kesehatan yang tinggi.
Antemortem adalah pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan saat hewan masih hidup, sebelum dipotong. Tujuannya untuk mendeteksi gejala klinis penyakit. Sementara postmortem adalah pemeriksaan organ dalam hewan setelah dipotong, untuk memastikan tidak ada kelainan yang membahayakan konsumen. Kedua tahap ini wajib dilakukan untuk menjamin keamanan daging kurban.
Tidak semua, DKP3 Balikpapan memprioritaskan pemeriksaan pada hewan yang akan disembelih di tempat pemotongan resmi dan masjid-masjid besar. Namun, pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi warga yang mencurigai kondisi hewan kurban di lingkungannya. Masyarakat diimbau untuk melapor jika menemukan hewan yang terlihat sakit atau lesu.