BALIKPAPAN — Penangkapan WF terjadi di halaman parkir Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota, pada 6 April 2026. Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim bergerak setelah menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamletahitu mengatakan pengungkapan kasus ini melibatkan kolaborasi dengan Bea Cukai. Metode control delivery digunakan untuk melacak paket yang tiba di Balikpapan.
“Ini kolaborasi dengan teman-teman Bea Cukai. Ada pengiriman paket kemudian tim turun melakukan control delivery dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial A,” ujar Romylus dalam konferensi pers di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Selasa (26/5/2026).
Barang bukti yang diamankan berupa butiran ekstasi berlogo Rolex atau mahkota yang disembunyikan dalam bungkus kopi. Paket itu dikirim oleh rekannya berinisial R yang saat ini berada di Jerman dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain ekstasi, polisi menyita paspor Belanda, buku tabungan, kartu ATM luar negeri, serta tangkapan layar percakapan antara tersangka dan pemasok di Jerman. Hasil tes urine menunjukkan WF positif menggunakan narkoba.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik mengungkap fakta yang mengkhawatirkan. Kadar zat aktif dalam ekstasi yang dibawa WF mencapai 54 persen—jauh di atas rata-rata ekstasi yang beredar di Kalimantan Timur selama ini.
“Setelah dilakukan uji Labfor, kandungannya sekitar 54 persen, lebih kuat dari yang biasa beredar di Kalimantan Timur,” ungkap Romylus.
Kandungan tinggi ini menunjukkan ekstasi tersebut diracik di tempat lain, bukan produksi lokal. Polisi telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda dan Jerman serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus.
Dari hasil pendalaman, perempuan berinisial A yang diamankan saat menerima paket diketahui merupakan anak dari seorang tukang pijat. Polisi masih mendalami keterkaitannya dalam jaringan penerimaan narkoba ini.
“Kita sudah berkoordinasi dengan staf Kedubes Belanda dan Jerman. Kita juga sudah melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri karena kandungan ekstasi ini diracik di tempat lain,” kata Romylus.
Ekstasi dengan kadar zat aktif tinggi meningkatkan risiko overdosis dan kematian mendadak pada pengguna. Di Indonesia, kasus kematian akibat narkoba seringkali dipicu oleh pil dengan kandungan tidak standar yang masuk melalui jalur internasional.
Polda Kaltim terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan pemasok di Eropa dan penerima di dalam negeri. WF saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kaltim.