SAMARINDA — Peringatan Hari Anti Tambang pada 2025 menjadi momentum bagi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur untuk menyoroti kebijakan Gubernur Kaltim yang dinilai tanpa komitmen lingkungan. Dalam pernyataan resminya, Jatam menegaskan bahwa operasi pertambangan batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang berlangsung sejak 1981 telah menimbulkan dampak ekologis yang serius di Bumi Etam.
Menurut data yang dihimpun Jatam, selama lebih dari empat dekade, aktivitas KPC telah mengubah bentang alam di Kutai Timur secara drastis. Ribuan hektare hutan tropis hilang, kualitas air sungai menurun akibat sedimentasi dan limpasan asam tambang, serta konflik lahan dengan masyarakat adat terus berulang. Jatam mencatat bahwa izin pinjam pakai kawasan hutan yang dimiliki KPC kerap tidak diimbangi dengan reklamasi lahan pascatambang yang sesuai standar.
“Kami mendesak gubernur untuk tidak hanya hadir dalam seremoni, tetapi benar-benar mengeluarkan kebijakan tegas yang memprioritaskan pemulihan lingkungan,” ujar Koordinator Jatam Kaltim dalam keterangan yang diterima redaksi.
Jatam menilai bahwa hingga saat ini belum ada langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengevaluasi dampak lingkungan dari operasi KPC secara komprehensif. Organisasi ini menyoroti absennya pernyataan resmi atau arahan strategis dari gubernur terkait penghentian ekspansi tambang di kawasan hutan lindung. Padahal, kata Jatam, sejumlah daerah lain di Indonesia sudah mulai menerapkan moratorium tambang di area sensitif.
“Peringatan Hari Anti Tambang seharusnya menjadi titik balik. Tapi yang kami lihat, kepala daerah masih diam dan tidak memberikan sinyal perlindungan terhadap warga yang terdampak,” tambahnya.
Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tambang batu bara berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari masyarakat di sekitar konsesi KPC. Beberapa desa di Kutai Timur dilaporkan mengalami krisis air bersih pada musim kemarau karena sumber air tercemar. Lahan pertanian warga juga menyusut karena konversi lahan menjadi area tambang dan infrastruktur pendukungnya.
Jatam menekankan bahwa tanpa komitmen lingkungan yang kuat dari pemerintah provinsi, kerusakan ini akan terus berlanjut dan sulit dipulihkan. Mereka meminta agar evaluasi izin lingkungan KPC dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Gubernur Kalimantan Timur maupun pihak manajemen PT Kaltim Prima Coal terkait desakan Jatam. Jatam berencana mengirimkan surat resmi kepada DPRD Kaltim untuk mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang lebih ketat.
Pertanyaan yang kini mengemuka di kalangan aktivis adalah: akankah kebijakan tambang di Kaltim berubah setelah 44 tahun, atau justru terus berlanjut tanpa kendali?