SAMARINDA — Harga TBS yang dibeli perusahaan dari petani mitra tidak boleh asal diturunkan. Disbun Kaltim memastikan akan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 13 Tahun 2024 dan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.399/2024.
Plt Kepala Disbun Kaltim Ahmad Muzakkir menjelaskan, harga yang menjadi acuan saat ini adalah hasil rapat penetapan harga periode penjualan II, 16-31 Mei 2026. Dengan harga Crude Palm Oil (CPO) di kisaran Rp 15.168,44, harga TBS untuk usia 3 tahun ditetapkan Rp 3.176 per kilogram. Sementara untuk tanaman berusia 10 tahun ke atas, harganya mencapai Rp 3.617 per kilogram.
“Untuk harga TBS umur 3 tahun dengan kisaran harga CPO Rp15.188, dijual di kisaran harga Rp3.176 perkilo. Sementara usia 10 tahun ke atas Rp3.617 perkilonya,” ungkap Muzakkir.
Dalam sepekan terakhir, sejumlah perusahaan diduga bertindak sepihak dengan menurunkan harga beli TBS. Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKS) Kaltim, Hasbudin, mengaku kaget karena harga yang diterima petani tiba-tiba merosot ke kisaran Rp 2.900 hingga Rp 3.000 per kilogram. Padahal, harga ketetapan masih berlaku.
“Cuma yang membuat kami kaget, karena dua minggu terakhir, harganya tiba-tiba di kisaran Rp2.900 dan Rp3.000 perkilonya. Itu keputusan sepihak perusahaan,” jelas Hasbudin.
Disbun Kaltim membedakan dua skema harga. Pertama, harga ketetapan yang wajib dibayarkan perusahaan kepada petani yang telah bermitra (pekebun mitra). Kedua, harga pasar yang berlaku untuk petani di luar skema kemitraan. Meski begitu, selisih antara kedua harga ini tidak boleh terlalu mencolok.
“Apabila dia (perusahaan atau pabrik) membeli di bawah harga ketetapan yang telah disepakati, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi. Sanksi terberat bisa berupa pencabutan izin usaha perusahaan (IUP),” tegas Muzakkir.
Kebijakan tegas Disbun Kaltim ini langsung mendapat respons positif dari petani. Ketua APKS Kutai Timur, Nasruddin, menyebut langkah tersebut sebagai upaya cepat meredam gejolak di tingkat petani. Ia menekankan bahwa forum resmi penetapan harga sudah jelas, sehingga perusahaan tidak boleh asal mengubah harga tanpa koordinasi.
“Karena harga yang telah ditetapkan bersama antara pihak perusahaan, asosiasi petani kelapa sawit, dan dinas perkebunan, ada payung hukumnya. Jangan asal menetapkan harga sendiri. Itu yang bikin gejolak,” ujar Nasruddin.
Disbun Kaltim berjanji akan meningkatkan pengawasan di lapangan. Petani yang menemukan praktik pembelian di bawah harga ketetapan diminta segera melapor ke dinas setempat. Pengawasan ini menjadi krusial, terutama di tengah tekanan biaya produksi akibat mahalnya harga pupuk yang saat ini dikeluhkan para petani kelapa sawit di Kaltim.