JAKARTA — PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), emiten tambang batu bara yang aktif di Kalimantan Timur, memberikan tanggapan resmi atas rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) mineral strategis. Dalam surat jawaban kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/5/2026), perseroan menekankan bahwa jaminan kepastian hukum menjadi faktor krusial agar kebijakan ini tidak justru menggerus kepercayaan investor global.
Direktur Utama PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk, Michael, menyatakan ada sejumlah aspek yang harus dijalankan secara konsisten. “Hal penting yang menurut kami perlu dijalankan dengan konsisten adalah adanya jaminan kepastian hukum dan penegakkan hukum yang terukur, konsisten, jelas, tegas, dan transparan, agar kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah mendapat kepercayaan dari investor, baik domestik maupun global,” ujar Michael.
Menurutnya, keraguan terhadap stabilitas regulasi kerap menjadi penghambat utama masuknya investasi di sektor ekstraktif. Jika implementasi PP nanti dianggap tidak transparan, risiko berkurangnya minat pembeli global terhadap batu bara Indonesia bisa meningkat. Hal ini penting mengingat Kaltim merupakan salah satu lumbung batu bara nasional dengan volume ekspor yang signifikan setiap tahunnya.
Michael menambahkan, jika seluruh proses berjalan dengan baik, kebijakan sentralisasi ekspor berpotensi memberikan dampak positif jangka panjang. “Kami meyakini bahwa dalam jangka panjang, hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan posisi tawar ekspor batubara nasional, meningkatkan pendapatan negara dari devisa hasil ekspor, serta memberikan stabilitas yang lebih baik terhadap harga jual,” katanya.
Pembentukan BUMN khusus ekspor dinilai bisa menjadi instrumen untuk mengonsolidasikan suplai sehingga Indonesia tidak lagi menjadi price taker di pasar komoditas global. Namun, skema ini juga dianggap sebagai perubahan besar dalam tata kelola ekspor yang memerlukan transisi matang agar tidak mengganggu rantai pasok yang sudah berjalan.
Meski menyambut positif rencana tersebut, Petrindo mengaku belum bisa memberikan penilaian final. Hingga saat ini, perseroan menyatakan belum menerima atau mengetahui adanya dokumen maupun regulasi resmi yang telah diterbitkan pemerintah terkait rencana PP tersebut.
“Sampai dengan tanggal surat ini, selain informasi dan pemberitaan yang beredar di berbagai media, Perseroan belum mengetahui adanya peraturan atau dokumen yang telah diterbitkan secara resmi dari Pemerintah maupun kementerian terkait,” jelas Michael dalam pernyataan resmi.
Ketiadaan aturan resmi membuat Petrindo belum bisa menyampaikan strategi mitigasi risiko secara definitif, termasuk dampak terhadap aspek operasional, kelangsungan usaha, kondisi keuangan, hingga perjanjian dengan pelanggan. Meski demikian, perseroan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan pemerintah yang nantinya ditetapkan.
Apa yang diatur dalam rencana PP Tata Kelola Ekspor SDA mineral strategis?
Beleid ini direncanakan mengatur mekanisme sentralisasi ekspor komoditas mineral strategis, termasuk batu bara, melalui pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang akan menjadi satu-satunya pintu ekspor.
Bagaimana dampak kebijakan ini terhadap perusahaan tambang di Kalimantan Timur?
Perusahaan seperti Petrindo menyoroti perlunya kepastian hukum dan transparansi. Jika berjalan baik, kebijakan ini bisa meningkatkan posisi tawar dan stabilitas harga. Namun, jika transisi tidak matang, berpotensi mengganggu kegiatan ekspor yang sudah berjalan dan menimbulkan ketidakpastian bagi investor.