SAMARINDA — Sistem kepegawaian di sekolah-sekolah menengah negeri se-Kaltim berubah total. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim memastikan mulai tahun depan tidak ada lagi tenaga honorer yang mengajar. Semua non-ASN kini berstatus tenaga pengganti dengan kontrak temporer yang bisa berakhir kapan saja.
Plt Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menjelaskan perbedaan mendasar ada pada legalitas hukum. Tenaga pengganti tidak menerima SK pengangkatan dari kepala sekolah, kepala dinas, maupun gubernur. Perekrutan murni berdasarkan laporan kekosongan formasi di sekolah dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
"Semua guru yang belum ASN statusnya adalah tenaga pengganti. Dengan sistem ini, tidak ada persoalan terkait aturan karena mekanismenya telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku," tegas Armin di Samarinda, Kamis.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari larangan pusat terhadap pengangkatan tenaga honorer baru. Pemerintah pusat mendorong para pendidik untuk masuk ke jalur kepegawaian resmi, baik sebagai ASN maupun PPPK. Skema tenaga pengganti menjadi solusi sementara agar proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa melanggar regulasi.
Kontrak kerja tenaga pengganti bersifat temporer dan bisa langsung dihentikan sewaktu-waktu apabila formasi tersebut telah terisi oleh guru ASN resmi pilihan pemerintah.
Pembiayaan untuk tenaga pengganti bersumber dari bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) serta bantuan operasional sekolah pendidikan (BOSP). Beberapa daerah, seperti Kota Bontang, sudah mulai menerapkan pola adaptasi serupa.
Armin menyebutkan bahwa pada 2026 ini, seluruh akomodasi pemenuhan kesejahteraan tenaga pengajar non-ASN telah dialihkan ke dalam skema bantuan operasional yang tersedia. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen memastikan layanan pendidikan tetap berjalan optimal melalui penataan SDM yang lebih tertib dan terukur.