SAMARINDA — Para petani sawit mitra di Kalimantan Timur bisa bernapas lega. Harga jual Tandan Buah Segar (TBS) mereka resmi naik pada pertengahan tahun ini. Keputusan itu tertuang dalam Berita Acara Nomor: 500.10.6.3/432/Disbun/2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Disbun Kaltim, Ahmad Muzakkir.
Kenaikan harga TBS ini dipicu oleh menguatnya harga jual crude palm oil (CPO) dan kernel di pasar global. Tim Penetapan Harga TBS mencatat harga CPO rerata tertimbang mencapai Rp14.726,84 per kilogram, sementara harga kernel rerata tertimbang berada di angka Rp13.204,23 per kilogram. Indeks “K” yang menjadi faktor koreksi ditetapkan sebesar 89,48 persen.
Harga TBS tertinggi pada periode ini dialami oleh kelompok tanaman yang berusia 10 hingga 20 tahun. Tanaman pada rentang usia tersebut dibanderol Rp3.469,60 per kilogram. Angka ini naik dari periode I Juni 2026 yang tercatat sebesar Rp3.403,83 per kilogram.
Berikut rincian lengkap harga TBS berdasarkan umur tanaman untuk periode penjualan 16 hingga 30 Juni 2026:
Plt. Kepala Disbun Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan bahwa harga ini tidak berlaku untuk semua petani sawit. Ketentuan tersebut hanya mengikat bagi kebun plasma dan kebun swadaya yang sudah menjalin kemitraan resmi dengan perusahaan pabrik kelapa sawit.
“Harga pembelian ini hanya berlaku bagi kebun plasma dan/atau kebun swadaya yang sudah bermitra secara resmi dengan perusahaan pabrik kelapa sawit, sesuai dengan regulasi yang mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024,” jelas Ahmad Muzakkir dalam dokumen resmi yang ditandatanganinya secara elektronik.
Pemerintah daerah rutin melakukan penetapan harga TBS setiap dua pekan sekali. Langkah ini diambil untuk menjaga keadilan usaha antara petani dan perusahaan. Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian harga bagi pekebun mitra sawit di Kalimantan Timur.
Di sisi lain, penetapan harga periodik juga bertujuan menjaga stabilitas iklim investasi kelapa sawit di wilayah tersebut. Dengan skema ini, petani tidak lagi bergantung sepenuhnya pada fluktuasi harga pasar yang liar, sementara perusahaan tetap memiliki pedoman harga yang jelas dalam setiap transaksi.