KAI Tutup 35 Perlintasan Liar di Sumbar, Target Nasional Tuntas Juni 2026

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Rabu, 01 Juli 2026 | 14:48:01 WIB
KAI Divre II Sumbar menuntaskan penutupan 35 perlintasan liar di wilayah operasionalnya.

KALIMANTAN TIMUR — Dua titik terakhir yang ditutup berada di KM 53+9/0 petak jalan Stasiun Pauh Kambar–Kurai Taji dan KM 1+1/2 petak jalan Stasiun Bukit Putus–Pauh Lima. Penutupan ini menuntaskan total 35 perlintasan liar yang sudah diidentifikasi sejak awal program.

Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menyebut pencapaian ini sebagai tonggak penting. “Hari ini menjadi tonggak penting karena KAI Divre II Sumbar telah menyelesaikan seluruh target penutupan 35 perlintasan liar di wilayah operasional kami,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip dari Antara.

Proses Penutupan Berlangsung Bertahap

Dari total 35 titik, mayoritas—yakni 26 titik—ditutup pada periode 2021–2024. Sisanya, sebanyak 9 titik, baru dituntaskan pada 2025 hingga pertengahan 2026. Proses penutupan tidak dilakukan sendiri oleh KAI, melainkan melalui kolaborasi lintas sektor.

KAI menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan, dan Bappeda dalam joint inspection untuk menentukan titik mana saja yang harus ditutup. Pemerintah daerah dan aparat keamanan juga turut dilibatkan dalam eksekusi di lapangan.

Perlintasan Liar: Risiko Tinggi Tanpa Pengaman

Perlintasan liar dinilai berbahaya karena tidak memiliki izin resmi dan nyaris tidak dilengkapi fasilitas keselamatan. Tanpa rambu, palang pintu, atau petugas jaga, risiko kecelakaan di titik-titik tersebut sangat tinggi—baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api itu sendiri.

Dasar hukum penutupan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Regulasi itu mewajibkan setiap perlintasan sebidang memiliki izin dan standar keselamatan yang jelas.

KAI Imbau Masyarakat Tak Buka Kembali Perlintasan

Reza menekankan bahwa penutupan ini bersifat permanen. “Keberhasilan menjaga keselamatan tetap membutuhkan dukungan seluruh pihak agar perlintasan yang telah ditutup tidak dibuka kembali,” katanya.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api. Pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang resmi diingatkan untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api sesuai aturan.

Ke depan, KAI berencana memperkuat sosialisasi dan patroli rutin di titik-titik bekas perlintasan liar. Tujuannya satu: memastikan tidak ada lagi celah yang bisa memicu kecelakaan di jalur rel Sumatera Barat.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: regional.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top