SAMARINDA — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame tengah digodok oleh Pansus DPRD Samarinda. Target awalnya mulia: merapikan estetika kota dan menggenjot PAD. Namun, data terbaru menunjukkan gap yang menganga antara potensi dan realisasi.
Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, menyebutkan bahwa realisasi PAD dari sektor reklame baru mencapai Rp1,2 miliar. Angka ini masih sangat jauh dari target Rp10 miliar yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Menurutnya, kondisi ini menjadi sinyal kuat adanya persoalan mendasar pada sistem perizinan dan pengawasan.
"Pelaku usaha keberatan dengan pengurusan izin yang terlalu lama karena berbelit-belit," ujar Markaca di Samarinda, Selasa.
Masukan dari Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda mengonfirmasi hal tersebut. Para pengusaha mengaku berkomitmen membayar pajak, tetapi terhambat oleh birokrasi yang panjang. Selain itu, kewajiban mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pemasangan reklame dinilai kurang tepat karena konstruksi reklame mayoritas bersifat semi-permanen dan berfungsi sebagai sarana promosi, bukan bangunan fisik utuh.
Lambatnya penerbitan izin memicu dilema di lapangan. Di satu sisi, pengusaha kesulitan menunaikan kewajiban pajaknya. Di sisi lain, banyak pengusaha memilih memasang papan promosi terlebih dahulu sambil menunggu dokumen resmi terbit, sehingga reklame ilegal pun menjamur.
"Target Rp10 miliar itu masih jauh dari harapan karena yang masuk baru Rp1,2 miliar. Kondisi di lapangan juga semrawut, tidak sebanding dengan uang yang masuk ke kas daerah. Ini jelas mengindikasikan banyak reklame tidak berizin," tegas Markaca.
Dampaknya, Pemkot Samarinda kehilangan potensi penerimaan daerah yang cukup besar. Kekacauan tata kelola ini membuat potensi pajak dari ribuan papan reklame tidak tertagih optimal.
Untuk mengatasi persoalan ini, DPRD Samarinda mengusulkan penerapan sistem kode batang (barcode) pada setiap papan reklame yang telah mengantongi izin resmi. Teknologi ini diharapkan mempermudah pemerintah dalam memetakan reklame legal dan menindak yang ilegal.
"Melalui sistem ini, pemerintah tidak akan kesulitan membedakan mana yang taat bayar dan mana yang tidak. Semua uang yang masuk juga bisa terhitung secara transparan," jelas Markaca.
Ranperda ini diharapkan segera rampung dan menjadi payung hukum yang jelas bagi pengusaha dan pemerintah daerah. Jika berhasil, bukan hanya PAD yang teroptimalkan, tetapi juga estetika kota Samarinda yang lebih tertata. (Adv)