SENDAWAR — Rapat Sosialisasi Penertiban dan Normalisasi Operasional Angkutan Kendaraan digelar melalui Zoom dari Ruang Koordinasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan dipimpin oleh Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam (Asisten II) Setkab Kutai Barat, Ali Sadikin, yang mewakili Bupati Kutai Barat. Ia didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kutai Barat, Rita Nursandy.
Rapat ini diikuti oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di Kutai Barat. Sejumlah instansi terkait juga turut hadir secara virtual, antara lain Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Timur, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Samarinda, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalimantan Timur.
Membacakan sambutan Bupati Kutai Barat, Ali Sadikin menegaskan bahwa kebijakan penertiban ini bukan bertujuan menghambat aktivitas dunia usaha. Sebaliknya, kata dia, aturan ini justru untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
"Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berkomitmen penuh untuk menegakkan aturan yang berlaku. Sosialisasi ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi atau dunia usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan mengutamakan keselamatan," ujar Ali Sadikin.
Pemkab Kubar menyoroti dua aspek utama dalam penertiban ini. Pertama, aspek keselamatan berlalu lintas bagi pengguna jalan. Kedua, perlindungan infrastruktur jalan daerah dari kerusakan yang diperparah oleh kendaraan yang melanggar ketentuan muatan dan dimensi.
Rapat sosialisasi ini menjadi langkah awal sebelum penerapan sanksi di lapangan. Pemerintah daerah berharap para pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.