SAMARINDA — Warga Kalimantan Timur yang hendak memperpanjang SIM di akhir pekan perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan biaya sesuai ketentuan nasional. Layanan SIM keliling yang dioperasikan jajaran Polres di berbagai daerah menjadi alternatif bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya. Selain itu, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan dan bukti tes psikologi juga menjadi syarat mutlak. Kedua tambahan ini biasanya bisa diperoleh di tempat layanan atau klinik mitra.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A sebesar Rp80.000, sementara SIM C Rp75.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi yang besarnya bervariasi tergantung penyedia jasa.
Layanan SIM keliling di Kalimantan Timur umumnya dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai. Warga disarankan datang lebih awal karena antrean pada akhir pekan cenderung lebih padat dibanding hari kerja. Pendaftaran biasanya ditutup pukul 10.00 WITA atau setelah kuota terpenuhi.
Untuk mengetahui titik layanan SIM keliling terdekat, warga dapat memantau akun media sosial resmi Polda Kalimantan Timur atau Polres masing-masing. Beberapa lokasi yang kerap digunakan antara lain pusat perbelanjaan, kantor kecamatan, dan area publik lainnya. Pastikan mengecek jadwal terbaru sebelum berangkat.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis lebih dari satu tahun tidak dapat dilayani dan harus mengikuti ujian praktik dan teori di Satpas SIM terdekat.