SAMARINDA — Banjir tahunan yang melanda Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur tak bisa lagi diselesaikan sendiri oleh Pemerintah Kota Samarinda. Legislator setempat mendorong agar tiga kepala daerah segera duduk bersama membahas kelanjutan megaproyek kolam retensi Pampang yang molor.
"Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Provinsi Kaltim harus segera duduk bersama," kata Arie Wibowo, Minggu.
Proyek kolam retensi Pampang dirancang di atas lahan seluas 100 hektare. Namun, status kepemilikan tanah tersebut terbagi ke dalam dua wilayah administratif, yakni Kota Samarinda dan Kabupaten Kukar. Kondisi ini menjadi hambatan yuridis utama.
"Secara hukum, Pemkot Samarinda dilarang menggunakan APBD mereka untuk membebaskan lahan yang berada di dalam wilayah administratif Kabupaten Kukar. Oleh karena itu, Pemkab Kukar harus turun tangan untuk mengurus kompensasi atau pembebasan lahan di wilayah mereka," ujar Arie.
Selain masalah legalitas, kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda juga terbatas. Dari rencana luasan 100 hektare, yang baru bisa dikerjakan saat ini hanya sebagian kecil. Untuk tahun 2026, Dinas PUPR Samarinda mengalokasikan dana sekitar Rp30 miliar hingga Rp40 miliar untuk melanjutkan pekerjaan fisik secara tahunan (multiyears).
Arie menekankan bahwa karakteristik bencana banjir tidak mengenal batas wilayah politik. Air yang mengalir ke Samarinda sering kali berasal dari wilayah tangkapan air (catchment area) yang berada di Kukar. Jika hanya membangun kolam retensi di wilayahnya tanpa membenahi hulu sungai, banjir kiriman akan tetap terjadi.
Merujuk pada aturan penataan ruang, jika suatu infrastruktur berdampak pada dua kabupaten/kota atau lebih, Pemerintah Provinsi wajib hadir sebagai koordinator dan fasilitator. "Pemprov Kaltim harus bertindak sebagai jembatan agar ego sektoral antara Samarinda dan Kukar bisa diredam," tegasnya.
Namun, hingga paruh kedua tahun 2026, Arie mengaku pihak legislatif belum menerima laporan resmi maupun pemutakhiran data mengenai progres komunikasi tripartit tersebut. "Mungkin di tingkat dinas teknis sudah ada komunikasi, tetapi dokumen resminya belum dipaparkan kepada kami," imbuhnya.
Komisi III DPRD Samarinda memastikan persoalan polder Pampang ini akan menjadi prioritas utama dalam agenda kerja monitoring ke depan. Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Samarinda Desy Damayanti menyatakan bahwa penanganan banjir tetap menjadi prioritas utama dengan fokus pada kelanjutan pembangunan Kolam Retensi Pampang di Kecamatan Samarinda Utara.
Pemkot Samarinda juga terus mendorong kolaborasi dengan Pemkab Kukar dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV dalam penanganan banjir terpadu dari hulu hingga hilir. Program ini mencakup rencana pengerukan dan pembangunan turap sungai sepanjang tahun 2026.