SAMARINDA — Aktivitas pedagang kopi keliling dan pelaku UMKM di kawasan Polder Air Hitam, Samarinda, mulai menimbulkan masalah baru. Sejumlah pedagang memanfaatkan bahu dan badan jalan sebagai lapak, yang dinilai mengganggu fungsi jalan serta memperparah kondisi parkir di lokasi tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menegaskan, pihaknya tetap mendukung perkembangan UMKM. Namun, penggunaan fasilitas umum harus sesuai peruntukannya dan tidak boleh merugikan pengguna jalan lain.
"Kalau berbicara saat ini, memang di satu sisi kita memberikan ruang bagi pelaku UMKM. Tapi di sisi lain, ruang yang diberikan itu harus sesuai peruntukannya. Tidak boleh menggunakan bahu jalan, badan jalan, maupun lajur jalan untuk usaha," kata Deni, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada aktivitas berjualan. Dampak lanjutan berupa parkir kendaraan pengunjung yang memadati bahu jalan turut memperburuk situasi. Keterbatasan area parkir membuat warga yang datang untuk berolahraga atau bersantai memilih memarkir kendaraan di sembarang tempat.
"Jadi akhirnya parkir di bahu dan badan jalan, dan itu jelas bukan kawasan parkir. Ini wajib kita tertibkan," ujarnya.
Deni menekankan, penataan kawasan Polder Air Hitam tidak bisa hanya dilakukan dengan cara menertibkan pedagang secara sepihak. Pemerintah Kota Samarinda perlu menyiapkan solusi agar pelaku UMKM tetap bisa berusaha tanpa melanggar aturan.
Ia mendorong Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop), serta Satpol PP untuk menyusun langkah bersama. "Jangan sampai kita hanya melakukan penindakan tanpa memberikan solusi. Karena kalau penggunaan bahu dan badan jalan untuk kegiatan usaha memang tidak dibenarkan," tegasnya.
Sebagai opsi, Deni menyebut Taman Bebaya di Jalan Slamet Riyadi dapat dikaji sebagai lokasi alternatif untuk menampung aktivitas UMKM. Kawasan tersebut merupakan aset pemerintah kota yang dinilai potensial dikembangkan menjadi ruang usaha sekaligus menghidupkan taman kota.
"Wewenang ada di Pemkot. Saya kira semua tempat yang memang area Pemkot sah-sah saja. Tapi harus sesuai aturan dan kesepakatan bersama," demikian Deni.