BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim membongkar peredaran 12,5 kilogram obat berbahaya (obaya) dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Ribuan butir pil keras yang disalahgunakan itu mayoritas didistribusikan ke kalangan remaja di sejumlah kabupaten/kota.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu menyebut salah satu jenis yang paling sering diamankan adalah pil double L merek Yurindo. Obat ini banyak disalahgunakan karena harganya relatif murah dan memberikan efek memabukkan.
"Obat berbahaya yang berhasil kami sita mencapai sekitar 12,5 kilogram. Ini menjadi salah satu barang bukti yang kami amankan selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam," ujar Romylus dalam keterangannya, baru-baru ini.
Peredaran obaya tidak dilakukan secara terbuka. Polisi menemukan para pelaku menjual barang haram itu melalui jaringan komunitas yang saling mengenal satu sama lain.
"Biasanya dijual langsung dalam komunitas yang sudah saling kenal," ungkapnya.
Wilayah Grogot dan Penajam Paser Utara (PPU) menjadi dua daerah yang terdeteksi memiliki aktivitas peredaran obaya. Polisi menduga sebagian barang tersebut dikirim dari luar Kaltim.
"Barang banyak dibeli dari pengiriman luar Kaltim, seperti Medan dan Jakarta," beber Romylus.
Penyalahgunaan obat keras tanpa aturan berpotensi menimbulkan ketergantungan. Polisi mencatat kasus penyalahgunaan obaya lebih banyak ditemukan sepanjang 2025 dan tren ini masih menjadi perhatian serius.
"Efeknya bisa menyebabkan ketergantungan. Karena itu penyalahgunaan obat keras ini menjadi perhatian kami," tuturnya.
Kategori obaya tidak hanya mencakup obat keras yang disalahgunakan, tetapi juga kandungan atau bahan obat yang diedarkan tidak sesuai aturan. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-undang Kesehatan.
Operasi Antik Mahakam 2026 berhasil membongkar 300 kasus narkotika di Kaltim. Seluruh target operasi (TO) yang ditetapkan sukses diungkap, bahkan melebihi target awal karena pengembangan di lapangan.
"Saat kita menemukan satu TO kemudian dikembangkan dan mendapatkan TO lainnya, hasilnya menjadi lebih dari yang ditargetkan. 309 tersangka merupakan hasil non TO," kata Romylus.
Salah satu pengungkapan menonjol adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika. Ini menjadi pengungkapan perdana dalam operasi serupa.
Dari tersangka berinisial MYF, polisi menyita aset senilai Rp 1 miliar, surat keterangan tanah lahan sawit seluas 13 hektare, sertifikat hak milik, dan dua unit kendaraan roda empat.
Polisi juga membongkar jaringan narkotika lintas wilayah. Jaringan dari Kalimantan Selatan yang masuk ke Kaltim berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
"TKP pertama di Balikpapan, kemudian berkembang dan bandar berhasil kami tangkap di Samarinda. Barang bukti yang diamankan kurang lebih hampir 2 kilogram," ungkapnya.
Dua wilayah yang menjadi perhatian serius dalam operasi ini adalah Samarinda dan Balikpapan. Keduanya dikenal sebagai kawasan yang memiliki titik rawan peredaran narkotika, termasuk di lingkungan kampung, tempat hiburan malam, kos-kosan, hingga apartemen.
Romylus menegaskan pendekatan penanganan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan. Polisi mulai memperkuat upaya pencegahan dengan melihat lingkungan yang menjadi titik rawan peredaran.
"Pendekatan kita bukan hanya penindakan. Setelah berhasil mengungkap perkara, ada treatment lain yaitu pencegahan," jelasnya.