Pemkot Samarinda Wajibkan Semua Perusahaan Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Tak Boleh Parsial

Penulis: Fauzan Arifin  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:41:02 WIB
Wali Kota Samarinda Andi Harun menginstruksikan perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali.

SAMARINDA — Kebijakan ini menegaskan bahwa perusahaan dengan 200 karyawan, misalnya, tidak boleh hanya mendaftarkan 100 orang atau sekadar pekerja tetap. Andi Harun menyampaikan instruksi tersebut saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Program SERTAKAN di Samarinda, Kamis.

"Jangan sampai karyawannya ada 200, tetapi yang didaftarkan hanya 100, atau hanya karyawan tetap yang didaftarkan. Semuanya harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial karena itu adalah perintah konstitusi," tegas Andi Harun.

Perlindungan untuk Pekerja Informal dan Rentan

Instruksi tersebut tidak hanya menyasar pekerja formal di sektor korporasi. Andi Harun secara spesifik meminta pelaku usaha dan masyarakat yang mampu untuk turut mendaftarkan pekerja informal serta rentan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kelompok yang dimaksud meliputi asisten rumah tangga (ART), pengasuh anak, tukang kebun, hingga sopir pribadi. Menurutnya, risiko kerja dapat menimpa siapa saja tanpa memandang status, jabatan, maupun ikatan kontrak, sehingga berpotensi merusak kesejahteraan keluarga pekerja.

"Termasuk kepada pekerja rentan dan informal seperti asisten rumah tangga (ART), pengasuh anak, tukang kebun, hingga sopir pribadi, harus didaftarkan BPJS," ujarnya.

Mengapa Cakupan Peserta di Samarinda Masih Minim?

Langkah ini diambil berdasarkan hasil monitoring Pemkot Samarinda bersama BPJS Ketenagakerjaan yang menunjukkan cakupan kepesertaan di sektor rentan dan informal masih rendah. Pemerintah kota berkomitmen mengoptimalkan perlindungan ketenagakerjaan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif di masyarakat.

Andi Harun menekankan bahwa kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan ini lahir dari kesadaran moral yang tinggi untuk menjaga kehidupan manusia, bukan sekadar formalitas administratif demi menghindari sanksi hukum. Upaya ini didukung penuh lewat skema iuran yang terjangkau namun memiliki manfaat perlindungan besar.

Program SERTAKAN: Gotong Royong Melindungi Pekerja

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda, Murniati, mengapresiasi kepedulian nyata pemerintah daerah yang dibuktikan lewat penerbitan Surat Edaran (SE) terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menjelaskan, program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) merupakan gerakan gotong royong yang inovatif.

Program tersebut mengajak pekerja formal, ASN, maupun masyarakat mapan untuk menyisihkan sebagian rezekinya. Dana tersebut digunakan untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran jaminan sosial bagi pekerja informal di lingkungan sekitar mereka.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret Pemkot Samarinda dalam memperluas keadilan sosial dan perlindungan moral bagi seluruh lapisan pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

Reporter: Fauzan Arifin
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top